Detail Aduan
Disposisi
Sabtu, 20 Juni 2020 - 14:31 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Verifikasi
Senin, 22 Juni 2020 - 18:30 WIB
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Penetapan Hasil Seleksi :
a. Penetapan peserta didik yang diterima oleh satuan pendidikan dilakukan
setelah proses seleksi selesai dilaksanakan,
b. Penetapan sebagaimana dimaksud pada huruf a dilaksanakan oleh
pengelola satuan pendidikan dan diumumkan kepada masyarakat yang
dikoordinasikan oleh Dinas.
c. Apabila berdasarkan hasil seleksi PPDB, Sekolah memiliki jumlah calon
peserta didik yang melebihi daya tampung, maka disalurkan ke Sekolah
lain yang belum terpenuhi daya tampungnya dalam wilayah zonasinya informasi lebih lanjut mengenai juknis ppdb : http://pdk.jatengprov.go.id/v19/p/sekretariat/juknis_ppdb_sma_negeri_dan_smk_negeri_di_provinsi_jawa_tengah_tahun_pelajar
a. Penetapan peserta didik yang diterima oleh satuan pendidikan dilakukan
setelah proses seleksi selesai dilaksanakan,
b. Penetapan sebagaimana dimaksud pada huruf a dilaksanakan oleh
pengelola satuan pendidikan dan diumumkan kepada masyarakat yang
dikoordinasikan oleh Dinas.
c. Apabila berdasarkan hasil seleksi PPDB, Sekolah memiliki jumlah calon
peserta didik yang melebihi daya tampung, maka disalurkan ke Sekolah
lain yang belum terpenuhi daya tampungnya dalam wilayah zonasinya informasi lebih lanjut mengenai juknis ppdb : http://pdk.jatengprov.go.id/v19/p/sekretariat/juknis_ppdb_sma_negeri_dan_smk_negeri_di_provinsi_jawa_tengah_tahun_pelajar