Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN29100297
Rincian Aduan
LGAN29100297
Selesai
Public
Assalamualaikum, selamat pagi. Minta bantu informasinya, program sertifikat tanah untuk kabupaten pati kecamatan wedarijaksa dusun jontro kapan untuk realiasinya njih? untuk biayanya dan syaratnya saya harus cari informasi darimana? mohon bantuannya karena saya ada tanah yang belum tersertifikat. terimakasih.
Disposisi
Senin, 14 Januari 2019 - 11:16 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Verifikasi
Senin, 28 Januari 2019 - 09:03 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Silahkan Saudara datang ke Kantor Pertanahan kabupaten Pati dibagian Customer Service atau di kelurahan daerah saudara tinggal untuk masalah biaya berikut kami sampaikan bahwa Kantor Pertanahan tidak memungut biaya pengambilan sertipikat . Biaya ptsl yang ditanggung pemerintah adalah biaya persiapan, penyuluhan, pengumpulan data, pengukuran bidang, pemeriksaan tanah, penerbitan sk/pengesahan data yuridis dan fisik, penerbitan sertifikat, surpervisi dan pelaporan.
Sedang untuk pra sertipikasi ditanggung oleh pemilik tanah atau pemohon meliputi penyediaan surat tanah, pajak BPHTB, pembuatan dan pemasangan patok, materai, fotokopi, saksi-saksi.
Selesai
Kamis, 14 Februari 2019 - 09:27 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Silahkan Saudara datang ke Kantor Pertanahan kabupaten Pati dibagian Customer Service atau di kelurahan daerah saudara tinggal untuk masalah biaya berikut kami sampaikan bahwa Kantor Pertanahan tidak memungut biaya pengambilan sertipikat . Biaya ptsl yang ditanggung pemerintah adalah biaya persiapan, penyuluhan, pengumpulan data, pengukuran bidang, pemeriksaan tanah, penerbitan sk/pengesahan data yuridis dan fisik, penerbitan sertifikat, surpervisi dan pelaporan.
Sedang untuk pra sertipikasi ditanggung oleh pemilik tanah atau pemohon meliputi penyediaan surat tanah, pajak BPHTB, pembuatan dan pemasangan patok, materai, fotokopi, saksi-saksi.