Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN29100297

Rincian Aduan

LGAN29100297

Selesai Public
KABUPATEN PATI
14 Jan 2019
0 ditandai
Assalamualaikum, selamat pagi. Minta bantu informasinya, program sertifikat tanah untuk kabupaten pati kecamatan wedarijaksa dusun jontro kapan untuk realiasinya njih? untuk biayanya dan syaratnya saya harus cari informasi darimana? mohon bantuannya karena saya ada tanah yang belum tersertifikat. terimakasih.

Disposisi

Senin, 14 Januari 2019 - 11:16 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Senin, 28 Januari 2019 - 09:03 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Silahkan Saudara datang ke Kantor Pertanahan kabupaten Pati dibagian Customer Service atau di kelurahan daerah saudara tinggal untuk masalah biaya berikut kami sampaikan bahwa Kantor Pertanahan tidak memungut biaya pengambilan sertipikat . Biaya ptsl yang ditanggung pemerintah adalah biaya persiapan, penyuluhan, pengumpulan data, pengukuran bidang, pemeriksaan tanah, penerbitan sk/pengesahan data yuridis dan fisik, penerbitan sertifikat, surpervisi dan pelaporan. 
Sedang untuk pra sertipikasi ditanggung oleh pemilik tanah atau pemohon meliputi penyediaan surat tanah, pajak BPHTB,  pembuatan dan pemasangan patok, materai, fotokopi, saksi-saksi.

Selesai

Kamis, 14 Februari 2019 - 09:27 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Silahkan Saudara datang ke Kantor Pertanahan kabupaten Pati dibagian Customer Service atau di kelurahan daerah saudara tinggal untuk masalah biaya berikut kami sampaikan bahwa Kantor Pertanahan tidak memungut biaya pengambilan sertipikat . Biaya ptsl yang ditanggung pemerintah adalah biaya persiapan, penyuluhan, pengumpulan data, pengukuran bidang, pemeriksaan tanah, penerbitan sk/pengesahan data yuridis dan fisik, penerbitan sertifikat, surpervisi dan pelaporan. Sedang untuk pra sertipikasi ditanggung oleh pemilik tanah atau pemohon meliputi penyediaan surat tanah, pajak BPHTB, pembuatan dan pemasangan patok, materai, fotokopi, saksi-saksi.