Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN28326132

Rincian Aduan

LGAN28326132

Selesai Public
KABUPATEN GROBOGAN
22 May 2020
0 ditandai
Assalamualaikum pak ganjar Saya anton dari grobogan jawa tengah ingin menyampaikan kejanggalan yg ada didesa saya soal bantun dari pemerintah Apa benar yg berhak menerima bantuan uang senilai 600ribu tersebut jumlahnya terbatas, ?? Soalnya didesa saya satu RT dibatasi yg menerima bantuan tersebut hanya 8 orang, sedangkan menurut saya, yg berhak itu lebih dari 8 orang,Ahirnya diambil keputusan dari RT, yg mendapat bantuan uang tersebut nominalnya dipotong 200ribu lalu dikumpulkan untuk dibagikan kepada orang yg tidak menerima bantuan tersebut, Apakah itu bolehh???

Disposisi

Jumat, 22 Mei 2020 - 03:54 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan

Verifikasi

Jumat, 22 Mei 2020 - 11:32 WIB

Kabupaten Grobogan

Terimakasih laporan kami teruskan ke OPD terkait.

Progress

Jumat, 05 Juni 2020 - 11:50 WIB

Kabupaten Grobogan

Bahwa penerima bantuan terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan non DTKS. Untuk dana bantuan covid 19 bagi warga yang terdampak itu ada 9 kriteria dan sumber dananya dari BST , BLT DD, APBD KABUPATEN dan APBD PROPINSI diberikan kepada warga masyarakat yg terdampak covid 19 yang masuk 9 kriteria kecuali yang sudah dapat bantuan dari PKH , BPNT , ASN , PERANGKAT , PENSIUNAN dan orang yang dianggap mampu dan tidak berhak menerima bantuan hasil musyawarah desa . Semua sudah ada mekanisme/prosedur untuk mendapatkannya. Adapun mekanisme pendataan untuk BLT sudah dilaksanakan melalui proses sesuai  regulasi yang ada  dengan melibatkan perangkat desa, RW, RT ,tokoh masyarakat dan terakhir musdes bersama BPD yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Kepala Desa  tentang pemberian program BLT yang bersumber Dana Desa bagi warga terdampak secara ekonomi akibat wabah covid 19. Data penerima bantuan ada di Pemerintah Desa. Berdasarkan klarifikasi Pemerintah Desa, bahwa kesepakatan yang terjadi di tingkat RT adalah kesepakatan antara Penerima bantuan dengan masyarakat yang terdampak/ tidak mendapat bantuan.

Selesai

Jumat, 05 Juni 2020 - 11:50 WIB

Kabupaten Grobogan

Bahwa penerima bantuan terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan non DTKS. Untuk dana bantuan covid 19 bagi warga yang terdampak itu ada 9 kriteria dan sumber dananya dari BST , BLT DD, APBD KABUPATEN dan APBD PROPINSI diberikan kepada warga masyarakat yg terdampak covid 19 yang masuk 9 kriteria kecuali yang sudah dapat bantuan dari PKH , BPNT , ASN , PERANGKAT , PENSIUNAN dan orang yang dianggap mampu dan tidak berhak menerima bantuan hasil musyawarah desa . Semua sudah ada mekanisme/prosedur untuk mendapatkannya. Adapun mekanisme pendataan untuk BLT sudah dilaksanakan melalui proses sesuai  regulasi yang ada  dengan melibatkan perangkat desa, RW, RT ,tokoh masyarakat dan terakhir musdes bersama BPD yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Kepala Desa  tentang pemberian program BLT yang bersumber Dana Desa bagi warga terdampak secara ekonomi akibat wabah covid 19. Data penerima bantuan ada di Pemerintah Desa. Berdasarkan klarifikasi Pemerintah Desa, bahwa kesepakatan yang terjadi di tingkat RT adalah kesepakatan antara Penerima bantuan dengan masyarakat yang terdampak/ tidak mendapat bantuan.