Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN28326132
Rincian Aduan
LGAN28326132
Selesai
Public
Assalamualaikum pak ganjar
Saya anton dari grobogan jawa tengah ingin menyampaikan kejanggalan yg ada didesa saya soal bantun dari pemerintah
Apa benar yg berhak menerima bantuan uang senilai 600ribu tersebut jumlahnya terbatas, ?? Soalnya didesa saya satu RT dibatasi yg menerima bantuan tersebut hanya 8 orang, sedangkan menurut saya, yg berhak itu lebih dari 8 orang,Ahirnya diambil keputusan dari RT, yg mendapat bantuan uang tersebut nominalnya dipotong 200ribu lalu dikumpulkan untuk dibagikan kepada orang yg tidak menerima bantuan tersebut,
Apakah itu bolehh???
Disposisi
Jumat, 22 Mei 2020 - 03:54 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan
Verifikasi
Jumat, 22 Mei 2020 - 11:32 WIBKabupaten Grobogan
Terimakasih laporan kami teruskan ke OPD terkait.
Progress
Jumat, 05 Juni 2020 - 11:50 WIBKabupaten Grobogan
Bahwa penerima bantuan terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan non DTKS.
Untuk dana bantuan covid 19 bagi warga yang terdampak itu ada 9 kriteria dan sumber dananya dari BST , BLT DD, APBD KABUPATEN dan APBD PROPINSI diberikan kepada warga masyarakat yg terdampak covid 19 yang masuk 9 kriteria kecuali yang sudah dapat bantuan dari PKH , BPNT , ASN , PERANGKAT , PENSIUNAN dan orang yang dianggap mampu dan tidak berhak menerima bantuan hasil musyawarah desa .
Semua sudah ada mekanisme/prosedur untuk mendapatkannya.
Adapun mekanisme pendataan untuk BLT sudah dilaksanakan melalui proses sesuai regulasi yang ada dengan melibatkan perangkat desa, RW, RT ,tokoh masyarakat dan terakhir musdes bersama BPD yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Kepala Desa tentang pemberian program BLT yang bersumber Dana Desa bagi warga terdampak secara ekonomi akibat wabah covid 19.
Data penerima bantuan ada di Pemerintah Desa.
Berdasarkan klarifikasi Pemerintah Desa, bahwa kesepakatan yang terjadi di tingkat RT adalah kesepakatan antara Penerima bantuan dengan masyarakat yang terdampak/ tidak mendapat bantuan.
Selesai
Jumat, 05 Juni 2020 - 11:50 WIBKabupaten Grobogan
Bahwa penerima bantuan terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan non DTKS.
Untuk dana bantuan covid 19 bagi warga yang terdampak itu ada 9 kriteria dan sumber dananya dari BST , BLT DD, APBD KABUPATEN dan APBD PROPINSI diberikan kepada warga masyarakat yg terdampak covid 19 yang masuk 9 kriteria kecuali yang sudah dapat bantuan dari PKH , BPNT , ASN , PERANGKAT , PENSIUNAN dan orang yang dianggap mampu dan tidak berhak menerima bantuan hasil musyawarah desa .
Semua sudah ada mekanisme/prosedur untuk mendapatkannya.
Adapun mekanisme pendataan untuk BLT sudah dilaksanakan melalui proses sesuai regulasi yang ada dengan melibatkan perangkat desa, RW, RT ,tokoh masyarakat dan terakhir musdes bersama BPD yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Kepala Desa tentang pemberian program BLT yang bersumber Dana Desa bagi warga terdampak secara ekonomi akibat wabah covid 19.
Data penerima bantuan ada di Pemerintah Desa.
Berdasarkan klarifikasi Pemerintah Desa, bahwa kesepakatan yang terjadi di tingkat RT adalah kesepakatan antara Penerima bantuan dengan masyarakat yang terdampak/ tidak mendapat bantuan.