Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN26887065

Rincian Aduan

LGAN26887065

Selesai Public
KABUPATEN GROBOGAN
13 Jul 2021
0 ditandai
Sugeng Dalu pak Ganjar, tolong dengarkan keluh kesah saya. saya salah satu karyawan di PT. Pungkook Indonesia One- Grobogan di departemen MRO. kemarin hari kamis sudah disidak sama bupati grobogan, dimana perusahan tersebut melanggar aturan dimana sektor non-esensial wfo 50%, dan ditutup sementara sampai hari jumat, senin kemarin senin sudah beroperasi lagi dengan catatan harus mentaati aturan PPKM Darurat, akan tetapi di bagian leader, supervisor dan staff office, besok dan seterusnya diwajibkan berangkat terus walaupun besok jatah gantian off. tolong pak,karena penyebaran covid di grobogan masih masif pak.

Disposisi

Rabu, 14 Juli 2021 - 08:20 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan

Verifikasi

Rabu, 14 Juli 2021 - 08:44 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan diterima.

Progress

Rabu, 14 Juli 2021 - 08:45 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan kami koordinasikan ke OPD terkait.

Selesai

Rabu, 14 Juli 2021 - 08:47 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan ditindaklanjuti oleh Satpol PP Kabupaten Grobogan. Terimakasih informasinya, berdasarkan sidak bersama Disnakertrans Kabupaten Grobogan, Disperindag Kabupaten Grobogan dapat kami sampaikan bahwa dasar pengaturan operasional adalah Instruksi Mendagri No. 15 dan 18 tentang PPKM Darurat Covid 19 di Wilayah Jawa dan Bali, serta SE Bupati Grobogan No. 360/2074/2021 tentang PPKM Darurat Covid19 di Kab Grobogan. Perlu kami jelaskan bahwa PT. Pungkok Indonesia One masuk kategori sektor esensial, maksimal 50% karyawan operasional WFO dan 10% karyawan administrasi penunjang WFO.
Setelah kami konfirmasi ke PT Pungkok dan dari print out absensi finger yang dikirim  memang ada Departemen yang masuk lebih dari 50% karena sifat pekerjaan tersebut harus dikerjakan dalam satu team/rombogan untuk memenuhui produksi. Tapi untuk keselurahan  karyawan masuk bekerja 50 % dari total jumlah karyawan pungkok. Demikian terimakasih.