Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN26630975
Rincian Aduan
LGAN26630975
Selesai
Public
Pak Gubernur,
bantuan sosial berupa sembako senilai Rp200 ribu sudah di tiadakan, tetapi banyak warga yang terkena dampaknya, karena tidak dapat bantuan dari pusat.
Kususnya warga dusun jambul, desa brenggong, kec/kab Purworejo.
mohon kirannya bapak gubernur memberi solusi kepada kami, terlebih masih dalam masa pandemi.
alasan dr desa karena tidak boleh double bantuan, makannya warga yang sebelumnya menerima bantuan pangan tidak dapat bantuan dari pusat maupun pkh
Disposisi
Sabtu, 27 Februari 2021 - 13:16 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Purworejo
Verifikasi
Senin, 01 Maret 2021 - 08:59 WIBKabupaten Purworejo
Selamat Pagi. Laporan anda kami teruskan ke Dinsos untuk mendapat tindak lanjut. Terima kasih.
Progress
Selasa, 02 Maret 2021 - 16:45 WIBKabupaten Purworejo
Terima kasih infonya. Dengan hormat kami sarankan kepada saudsra untuk bisa menghubungi aparat desa tempat 5inggal saudara. Nama njenengan bisa masuk di data yang apa boar bisa mendapatkan bantuan. Terima kasih.
Selesai
Selasa, 02 Maret 2021 - 16:46 WIBKabupaten Purworejo
Dengan hormat kami sampaikan, bahwa untuk masuk dalam data BDT (sekarang menjadi DTKS) harus melalui prosedur usulan desa/kelurahan yang saat Musyawarah Desa/Musyawarah Kelurahan. Hasil musdes/muskel tersebut di buat Berita Acara, dilanjutkan verval lapangan untuk dasar update pada Aplikasi Siks-ng di desa/kelurahan, yang kemudian diteruskan ke DINSOSDUKKBPPPA kab. untuk di usulkan ke pusat melalui aplikasi SIKS-NG ONLINE. Monggo untuk Saudara bisa berhubungan langsung dengan kepala desa/kelurahan tempat tinggal Saudara. Terima kasih.
Terima kasih info yg di berikan