Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN26630975

Rincian Aduan

LGAN26630975

Selesai Public
KABUPATEN PURWOREJO
27 Feb 2021
0 ditandai
Pak Gubernur, bantuan sosial berupa sembako senilai Rp200 ribu sudah di tiadakan, tetapi banyak warga yang terkena dampaknya, karena tidak dapat bantuan dari pusat. Kususnya warga dusun jambul, desa brenggong, kec/kab Purworejo. mohon kirannya bapak gubernur memberi solusi kepada kami, terlebih masih dalam masa pandemi. alasan dr desa karena tidak boleh double bantuan, makannya warga yang sebelumnya menerima bantuan pangan tidak dapat bantuan dari pusat maupun pkh

Disposisi

Sabtu, 27 Februari 2021 - 13:16 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Purworejo

Verifikasi

Senin, 01 Maret 2021 - 08:59 WIB

Kabupaten Purworejo

Selamat Pagi. Laporan anda kami teruskan ke Dinsos untuk mendapat tindak lanjut. Terima kasih. 

Progress

Selasa, 02 Maret 2021 - 16:45 WIB

Kabupaten Purworejo

Terima kasih infonya. Dengan hormat kami sarankan kepada saudsra untuk bisa menghubungi aparat desa tempat 5inggal saudara. Nama njenengan bisa masuk di data yang apa boar bisa mendapatkan bantuan. Terima kasih.

Selesai

Selasa, 02 Maret 2021 - 16:46 WIB

Kabupaten Purworejo

Dengan hormat kami sampaikan, bahwa untuk masuk dalam data BDT (sekarang menjadi DTKS) harus melalui prosedur usulan desa/kelurahan yang saat Musyawarah Desa/Musyawarah Kelurahan. Hasil musdes/muskel tersebut di buat Berita Acara, dilanjutkan verval lapangan untuk dasar update pada Aplikasi Siks-ng di desa/kelurahan, yang kemudian diteruskan ke DINSOSDUKKBPPPA kab. untuk di usulkan ke pusat melalui aplikasi SIKS-NG ONLINE. Monggo untuk Saudara bisa berhubungan langsung dengan kepala desa/kelurahan tempat tinggal Saudara. Terima kasih.
Terima kasih info yg di berikan