Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN26568788
Rincian Aduan
LGAN26568788
Selesai
Public
Lampiran
Ass...
saya punya angsuran mobil di Leasing Tegal.
angsuran saya 3jt/Bulan selama 36 bulan.Dan kendaraan tersebut saya gunakan Travel Brebes Jakarta.Saya berhenti oprasi karena adanya larangan mudik dari pemerintah,dan saya meminta kebijakan yang sebagai mana yang di Bicarakan oleh bapa presiden joko widodo.
Saya di kasih kebijakan dengan bayar angsuran 50% dari pokok selama 6 bulan.terhitung dari bulan depan(mei).
dengan adanya kebijakan selama 6 bulan jelas tenor saya nambah lagi jadi 42 bulan.
dan tenor tambahan tersebut saya harus bayar full 100% dari pokok (3jt).
apakah seperti ini yang di namakan kebijaksanaan...??
Disposisi
Rabu, 29 April 2020 - 21:20 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN
Verifikasi
Rabu, 23 Desember 2020 - 12:19 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak Leasing yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466
Progress
Rabu, 23 Desember 2020 - 12:23 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466
Selesai
Rabu, 23 Desember 2020 - 12:23 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466