Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN26568788

Rincian Aduan

LGAN26568788

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN BREBES
29 Apr 2020
0 ditandai
Ass... saya punya angsuran mobil di Leasing Tegal. angsuran saya 3jt/Bulan selama 36 bulan.Dan kendaraan tersebut saya gunakan Travel Brebes Jakarta.Saya berhenti oprasi karena adanya larangan mudik dari pemerintah,dan saya meminta kebijakan yang sebagai mana yang di Bicarakan oleh bapa presiden joko widodo. Saya di kasih kebijakan dengan bayar angsuran 50% dari pokok selama 6 bulan.terhitung dari bulan depan(mei). dengan adanya kebijakan selama 6 bulan jelas tenor saya nambah lagi jadi 42 bulan. dan tenor tambahan tersebut saya harus bayar full 100% dari pokok (3jt). apakah seperti ini yang di namakan kebijaksanaan...??

Disposisi

Rabu, 29 April 2020 - 21:20 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN

Verifikasi

Rabu, 23 Desember 2020 - 12:19 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak Leasing yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466

Progress

Rabu, 23 Desember 2020 - 12:23 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466

Selesai

Rabu, 23 Desember 2020 - 12:23 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466