Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN25854544
Rincian Aduan
LGAN25854544
Selesai
Public
pak mohon adanya export masker kain, ini barang kami numpuk ga bisa jual efek gandalnya ,bisa memicu lapangan kerja baru di tengah lockdown. terimakasih pak
salam usaha mikro kecil.
Disposisi
Minggu, 05 April 2020 - 12:23 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Verifikasi
Senin, 06 April 2020 - 06:48 WIBDINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Terima kasih masukannya
Progress
Senin, 06 April 2020 - 12:26 WIBDINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Permasalahan yang Saudara sampaikan telah kami koordinasikan
Selesai
Senin, 06 April 2020 - 12:41 WIBDINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Dari permasalahan yang Saudara sampaikan, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Sesuai Permendag Nomor 31 Tahun 2020 Tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri, dan Masker, maka untuk sementara dilarang ekspor untuk jenis masker berikut :
1. Masker Bedah (kode pos tarif 6307.90.40)
2. Masker lainnya dari bahan non woven, selain masker bedah (kode pos tarif Ex. 6307.90.90) .
Info lebih lanjut dapat menghubungi Kemendag RI, melalui INTRADE. Kemendag adalah institusi pemerintah yang secara resmi memiliki kewenangan untuk memberikan persetujuan ekspor.
Berdasarakan Permendag baru tentang pengeculaian bisa dilihat dalam Permendag Nomor 34 Tahun 2020, eksportir mendapat pengecualian dengan mengajukan permohonan kepada Dirjen Daglu secara elektronik di inatrade.kemendag.go.id. Jadi kalau mau ekspor tapi masuk ketentuan dilarang bisa ngajuin permohoanan pengecualian. Demikian informasi yang bisa kami sampaikan, terima kasih.