Detail Aduan
Disposisi
Jumat, 04 Oktober 2019 - 21:11 WIB
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Verifikasi
Sabtu, 05 Oktober 2019 - 08:16 WIB
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Kpd Yth. Saudara Dadi,
terimakasih atas perhatian saudara terhadap lingkungan sekitar anda.
Sebelumnya mohon berkenan utk menyampaikan informasi yg jelas dan detail (desa, kecmatan, kab, Nama Lengkap dan NIK penerima bantuan) agar kami segera bisa menindaklanjuti dg bijaksana.
terimakasih
Selesai
Sabtu, 05 Oktober 2019 - 09:11 WIB
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Pemerintah Prov Jateng telah memberikan Bantuan Stimulan Peningkatan Kualitas Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) melalui Bankeupemdes RTLH dengan sasaran 3 penerima bantuan /desa mulai tahun 2018 dan 2019. Besarnya nilai BANTUAN MATERIAL sebesar Rp. 10 juta / unit rumah (sudah termasuk pajak).
Kriteria komponen tidak layak dilihat dari komponen atap lantai dan dinding, Bahan atap berupa daun/ rumbia atau genteng yang sudah lapuk/ rangka atap kondisi lapuk atau seng yang sudah rusak; Bahan lantai berupa tanah atau plesteran/ ubin yang sudah rusak; Bahan dinding berupa bilik bambu/ kayu kualitas jelek atau dinding bata yang sudah rapuh/ retak-retak, atau dinding permanen yang belum diplester; Kecukupan pencahayaan matahari pada ruang tamu kurang dari 50% dan pada ruang tidur kurang dari 10%;
Kriteria calon penerima bantuan adalah sbb : Berdomisili tetap (penduduk) di lokasi kegiatan dan rumah ditempati sendiri; Bersedia untuk memanfaatkan bansos yang dikerjakan dengan berswadaya dan bergotong-royong; Belum pernah mendapat bantuan pemugaran rumah secara berturut-turut.
Karena sifat bantuan adalah STIMULAN, sehingga sangat membutuhkan swadaya dari penerima bantuan, sekaligus memiliki memiliki esensi untuk menumbuhkan kembali semangat gotong royong, guyub rukun dan kepedulian warga sekitar untuk ikut terlibat dalam mewujudkan rumah yang layak huni.
Demikian terimakasih