Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN25030388

Rincian Aduan

LGAN25030388

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN PURWOREJO
08 Jan 2020
0 ditandai
Laporan tidak ada tanggapan sama sekali dari pihak yang berwenang. tolong bantuan pemerintah provinsi... cuma minta tolong jangan persulit warga yang hanya ingin meminta hak dan kewajibannya

Disposisi

Rabu, 08 Januari 2020 - 13:54 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Verifikasi

Kamis, 09 Januari 2020 - 10:13 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Terima kasih atas laporan yang disampaikan. 

Progress

Kamis, 09 Januari 2020 - 13:50 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Kami dari tingkat provinsi juga demikian, dalam menannggapi permasalahan dan aduan masyarakat hrs diproses sesuai ketentuan, berkoordinasi dulu dg pihak2 terkait. sehingga jawaban yg disampaikan ke pelapor tidak salah.

Selesai

Kamis, 09 Januari 2020 - 23:37 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

menanggapi laporan yang Bapak Sampaikan, bersama ini kami berikan penjelasan bahwa  pelaksana pengadaan tanah adalah BPN maka  terkait dgn data2 tanah dan luasan tanah yg terkena pembebasan dpt menghubungi kantor pertanahan kabupaten setempat. Apalagi saat ini sdh sampai tahap pelaksanaan merupakan kewenangan sepenuhnya  BPN Kab Purworejo. Ada baiknya apabila bapak bersama2 dengan pemilik lahan lainnya yg belum mendapatkan ganti rugi untuk menanyakan hal tersebut ke kantor BPN Kab. Purworejo. Demikian penjelasannya. terimakasih.