Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN25030388
Rincian Aduan
LGAN25030388
Selesai
Public
Lampiran
Laporan tidak ada tanggapan sama sekali dari pihak yang berwenang. tolong bantuan pemerintah provinsi...
cuma minta tolong jangan persulit warga yang hanya ingin meminta hak dan kewajibannya
Disposisi
Rabu, 08 Januari 2020 - 13:54 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Verifikasi
Kamis, 09 Januari 2020 - 10:13 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Terima kasih atas laporan yang disampaikan.
Progress
Kamis, 09 Januari 2020 - 13:50 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Kami dari tingkat provinsi juga demikian, dalam menannggapi permasalahan dan aduan masyarakat hrs diproses sesuai ketentuan, berkoordinasi dulu dg pihak2 terkait. sehingga jawaban yg disampaikan ke pelapor tidak salah.
Selesai
Kamis, 09 Januari 2020 - 23:37 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
menanggapi laporan yang Bapak Sampaikan,
bersama ini kami berikan penjelasan bahwa pelaksana pengadaan tanah adalah BPN maka terkait dgn data2 tanah dan luasan tanah yg terkena pembebasan dpt menghubungi kantor pertanahan kabupaten setempat.
Apalagi saat ini sdh sampai tahap pelaksanaan merupakan kewenangan sepenuhnya BPN Kab Purworejo. Ada baiknya apabila bapak bersama2 dengan pemilik lahan lainnya yg belum mendapatkan ganti rugi untuk menanyakan hal tersebut ke kantor BPN Kab. Purworejo.
Demikian penjelasannya. terimakasih.