Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN24965344

Rincian Aduan

LGAN24965344

Selesai Public
KABUPATEN BANYUMAS
05 Mar 2019
0 ditandai
saya pedagang pasar Sumpiuh bapak gubernur

Disposisi

Rabu, 06 Maret 2019 - 09:57 WIB

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Verifikasi

Rabu, 06 Maret 2019 - 11:01 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Terima kasih atas masukannya

Selesai

Sabtu, 09 Maret 2019 - 10:03 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Hasil koordinasi dengan Kabid Pasar Disperindag Kab. Banyumas : bahwa untuk penempatan pedagang Sumpiuh adalah bagi mereka yang mempunyai SPP (Surat Penempatan Pedagang) dan pedagang yang tidak punya SPP tetapi betul-betul jualan, bagi pedagang lama yang telah menjual SPP nya kepada orang lain, maka yang memegang SPP tersebut yang ditempatkan, di Pasar Sumpiuh ada pedagang yang telah menjual SPP nya kepada orang lain tetapi mereka minta ditempatkan di lokasi pasar yang baru, maka kami dari Dinas yang tidak menempatkan mereka. Demikian yang bisa kami sampaikan, terima kasih.