Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN24965344
Rincian Aduan
LGAN24965344
Selesai
Public
saya pedagang pasar Sumpiuh bapak gubernur
Disposisi
Rabu, 06 Maret 2019 - 09:57 WIB
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Verifikasi
Rabu, 06 Maret 2019 - 11:01 WIBDINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Terima kasih atas masukannya
Selesai
Sabtu, 09 Maret 2019 - 10:03 WIBDINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Hasil koordinasi dengan Kabid Pasar Disperindag Kab. Banyumas : bahwa untuk penempatan pedagang Sumpiuh adalah bagi mereka yang mempunyai SPP (Surat Penempatan Pedagang) dan pedagang yang tidak punya SPP tetapi betul-betul jualan, bagi pedagang lama yang telah menjual SPP nya kepada orang lain, maka yang memegang SPP tersebut yang ditempatkan, di Pasar Sumpiuh ada pedagang yang telah menjual SPP nya kepada orang lain tetapi mereka minta ditempatkan di lokasi pasar yang baru, maka kami dari Dinas yang tidak menempatkan mereka. Demikian yang bisa kami sampaikan, terima kasih.