Detail Aduan
Disposisi
Rabu, 06 Maret 2019 - 09:57 WIB
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Verifikasi
Rabu, 06 Maret 2019 - 11:01 WIB
DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Terima kasih atas masukannya
Selesai
Sabtu, 09 Maret 2019 - 10:03 WIB
DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Hasil koordinasi dengan Kabid Pasar Disperindag Kab. Banyumas : bahwa untuk penempatan pedagang Sumpiuh adalah bagi mereka yang mempunyai SPP (Surat Penempatan Pedagang) dan pedagang yang tidak punya SPP tetapi betul-betul jualan, bagi pedagang lama yang telah menjual SPP nya kepada orang lain, maka yang memegang SPP tersebut yang ditempatkan, di Pasar Sumpiuh ada pedagang yang telah menjual SPP nya kepada orang lain tetapi mereka minta ditempatkan di lokasi pasar yang baru, maka kami dari Dinas yang tidak menempatkan mereka. Demikian yang bisa kami sampaikan, terima kasih.