Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN24922721
Rincian Aduan
LGAN24922721
Verifikasi
Public
selamat siang pak ganjar, saya mau bertanya jika saya mengalami kecelakaan tunggal di jalan tol yang mengakibatkan kerusakan pada pengaman jalan tol, apakah saya dituntut untuk memberikan ganti rugi kepada jasa marga? karena sekarang mobil saya ditahan oleh jasa marga dan diminta untuk memberikan sejumlah uang ganti rugi oleh petugas
Disposisi
Rabu, 03 Juni 2020 - 13:17 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PEKERJAAN UMUM BINA MARGA CIPTA KARYA
Verifikasi
Senin, 03 Agustus 2020 - 13:18 WIBDINAS PEKERJAAN UMUM BINA MARGA CIPTA KARYA
monggo dikomunikasikan dg jasa marga njih. karena ruas jalan tol tsb masuk kewenangan jasa marga