Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN24681297
Rincian Aduan
LGAN24681297
Selesai
Public
assalamualaikum pak, Sugeng siang. mohon perjuangkan nasib kami yang sudah bekerja sbg GTT honorer apbd provinsi yang sdh lulus PPG daljab 2018, dimana semua data tunjangan profesi di info gtk 2019 sudah valid tetapi belum diusulkan SKTP-nya oleh operator dinas. mohon kepastian apakah GTT honorer apbd provinsi yg sdh memenuhi semua persyaratan untuk mendapatkan SKTP tidak berhak menerima tunjangan profesi? terima kasih.
Disposisi
Senin, 10 Juni 2019 - 13:33 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Verifikasi
Jumat, 14 Juni 2019 - 13:06 WIBDINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Terkait usulan saudara, perlu kami jelaskan hal-hal sebagai berikut:
1. Permendikbud 37/2017 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Yang Diangkat Sampai Dengan Desember 2015 pada Pasal (6) menjelaskan bahwa guru yang telah lulus PPG memperoleh sertifikat pendidik. Dengan demikian GTT yang memenuhi ketentuan administrasi berhak mengikuti PPG.
2. Permendikbud no 33/2018 tentang Perubahan Atas Permendikbud 10/2018 tentang Juknis Penyaluran TPG, Tunjangan Khusus, dan Tamsil guru PNSD secara substansial mengatur pengusulan, penetapan dan penyaluran Aneka Tunjangan khusus bagi Guru PNSD yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.
3. Penyaluran TPG bagi Guru Tetap Non PNS (GTY) menjadi kewenangan Pemerintah Pusat (Kemdikbud).
4. Sampai dengan saat ini Pemerintah belum menerbitkan Regulasi yang mengatur pemberian TPG kepada GTT.
5. Atas hal-hal tersebut Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tidak memiliki landasan Normatif untuk mengusulkan SKTP bagi GTT di Jawa Tengah.
Demikian penjelasan kami semoga dapat dipahami.
Yakinlah bahwa kami tetap berupaya melaksanakan tugas layanan secara normatif.
Jika dasar normatif sudah diterbitkan oleh Pemerintah, pasti kami akan mengusulkan SKTP para GTT sesuai ketentuan.
Terima kasih.
Selesai
Kamis, 27 Juni 2019 - 09:54 WIBDINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Terkait usulan saudara, perlu kami jelaskan hal-hal sebagai berikut:
1. Permendikbud 37/2017 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Yang Diangkat Sampai Dengan Desember 2015 pada Pasal (6) menjelaskan bahwa guru yang telah lulus PPG memperoleh sertifikat pendidik. Dengan demikian GTT yang memenuhi ketentuan administrasi berhak mengikuti PPG.
2. Permendikbud no 33/2018 tentang Perubahan Atas Permendikbud 10/2018 tentang Juknis Penyaluran TPG, Tunjangan Khusus, dan Tamsil guru PNSD secara substansial mengatur pengusulan, penetapan dan penyaluran Aneka Tunjangan khusus bagi Guru PNSD yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.
3. Penyaluran TPG bagi Guru Tetap Non PNS (GTY) menjadi kewenangan Pemerintah Pusat (Kemdikbud).
4. Sampai dengan saat ini Pemerintah belum menerbitkan Regulasi yang mengatur pemberian TPG kepada GTT.
5. Atas hal-hal tersebut Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tidak memiliki landasan Normatif untuk mengusulkan SKTP bagi GTT di Jawa Tengah.
Demikian penjelasan kami semoga dapat dipahami.
Yakinlah bahwa kami tetap berupaya melaksanakan tugas layanan secara normatif.
Jika dasar normatif sudah diterbitkan oleh Pemerintah, pasti kami akan mengusulkan SKTP para GTT sesuai ketentuan.
Terima kasih.