Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN24567976
Rincian Aduan
LGAN24567976
Selesai
Public
mohon bantuannya pihak bpjs
kronologi
saya pernah kerja di perorangan dan saya di daftarkan bpjs mandiri tanpa sepengetahuan saya dan. setelah saya keluar dr kerja selang setahun kemudian saya dapat info dr bpjs bahwa saya punya tunggakan yg harus di bayar.. selama ini keluarga saya tidak pernah menggunakan bpjs....
gimana solusinya....
nik saya 3322151011880002
Disposisi
Selasa, 25 Februari 2020 - 12:19 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BPJS Kesehatan
Verifikasi
Rabu, 26 Februari 2020 - 15:08 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan, pendaftaran program JKN merupakan kewajiban seluruh penduduk indonesia oleh karena Pemerintah ingin memastikan seluruh penduduk Indonesia telah terjamin program ini. Pendaftaran JKN sebagai PBPU tidak dapat dibatalkan termasuk dalam hal kewajiban pembayaran iuran. Bagi warga yang merasa tidak mampu untuk melakukan pembayaran iuan oleh karena miskin dan tidak mampu dapat melapor ke Dinas Sosial untuk diverifikasi dan validasi dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dengan harapan nantinya akan diusulkan menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Care Center BPJS Kesehatan dinomor 1500400
Progress
Rabu, 26 Februari 2020 - 15:08 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan, pendaftaran program JKN merupakan kewajiban seluruh penduduk indonesia oleh karena Pemerintah ingin memastikan seluruh penduduk Indonesia telah terjamin program ini. Pendaftaran JKN sebagai PBPU tidak dapat dibatalkan termasuk dalam hal kewajiban pembayaran iuran. Bagi warga yang merasa tidak mampu untuk melakukan pembayaran iuan oleh karena miskin dan tidak mampu dapat melapor ke Dinas Sosial untuk diverifikasi dan validasi dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dengan harapan nantinya akan diusulkan menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Care Center BPJS Kesehatan dinomor 1500400
Selesai
Rabu, 26 Februari 2020 - 15:08 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan, pendaftaran program JKN merupakan kewajiban seluruh penduduk indonesia oleh karena Pemerintah ingin memastikan seluruh penduduk Indonesia telah terjamin program ini. Pendaftaran JKN sebagai PBPU tidak dapat dibatalkan termasuk dalam hal kewajiban pembayaran iuran. Bagi warga yang merasa tidak mampu untuk melakukan pembayaran iuan oleh karena miskin dan tidak mampu dapat melapor ke Dinas Sosial untuk diverifikasi dan validasi dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dengan harapan nantinya akan diusulkan menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Care Center BPJS Kesehatan dinomor 1500400