Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN24567976

Rincian Aduan

LGAN24567976

Selesai Public
KABUPATEN KLATEN
25 Feb 2020
0 ditandai
mohon bantuannya pihak bpjs kronologi saya pernah kerja di perorangan dan saya di daftarkan bpjs mandiri tanpa sepengetahuan saya dan. setelah saya keluar dr kerja selang setahun kemudian saya dapat info dr bpjs bahwa saya punya tunggakan yg harus di bayar.. selama ini keluarga saya tidak pernah menggunakan bpjs.... gimana solusinya.... nik saya 3322151011880002

Disposisi

Selasa, 25 Februari 2020 - 12:19 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BPJS Kesehatan

Verifikasi

Rabu, 26 Februari 2020 - 15:08 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas laporan yang disampaikan, pendaftaran program JKN merupakan kewajiban seluruh penduduk indonesia oleh karena Pemerintah ingin memastikan seluruh penduduk Indonesia telah terjamin program ini. Pendaftaran JKN sebagai PBPU tidak dapat dibatalkan termasuk dalam hal kewajiban pembayaran iuran. Bagi warga yang merasa tidak mampu untuk melakukan pembayaran iuan oleh karena miskin dan tidak mampu dapat melapor ke Dinas Sosial untuk diverifikasi dan validasi dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dengan harapan nantinya akan diusulkan menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Care Center BPJS Kesehatan dinomor 1500400

Progress

Rabu, 26 Februari 2020 - 15:08 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas laporan yang disampaikan, pendaftaran program JKN merupakan kewajiban seluruh penduduk indonesia oleh karena Pemerintah ingin memastikan seluruh penduduk Indonesia telah terjamin program ini. Pendaftaran JKN sebagai PBPU tidak dapat dibatalkan termasuk dalam hal kewajiban pembayaran iuran. Bagi warga yang merasa tidak mampu untuk melakukan pembayaran iuan oleh karena miskin dan tidak mampu dapat melapor ke Dinas Sosial untuk diverifikasi dan validasi dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dengan harapan nantinya akan diusulkan menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Care Center BPJS Kesehatan dinomor 1500400

Selesai

Rabu, 26 Februari 2020 - 15:08 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas laporan yang disampaikan, pendaftaran program JKN merupakan kewajiban seluruh penduduk indonesia oleh karena Pemerintah ingin memastikan seluruh penduduk Indonesia telah terjamin program ini. Pendaftaran JKN sebagai PBPU tidak dapat dibatalkan termasuk dalam hal kewajiban pembayaran iuran. Bagi warga yang merasa tidak mampu untuk melakukan pembayaran iuan oleh karena miskin dan tidak mampu dapat melapor ke Dinas Sosial untuk diverifikasi dan validasi dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dengan harapan nantinya akan diusulkan menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Care Center BPJS Kesehatan dinomor 1500400