Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN24268099
Rincian Aduan
LGAN24268099
Selesai
Public
para guru sudah ada tunjangan insentif, ada tunjangan sertifikasi, ada inpassing,, ini yg baru ada tunjangan upah... itu untuk guru, sekarang yang statusnya tenaga kependidikan(tata usaha,, bendahara, operator, pustakawan, dll) tidak pernah mendapatkan tunjangan apa apa, padahal kami juga bekerja sama sama di sekolah hanya berbeda tupoksi saja, kenapa itu bisa terjadi pak, mohon pak untuk di koreksi lagi. terima kasih
Disposisi
Jumat, 02 Oktober 2020 - 08:51 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Verifikasi
Rabu, 07 Oktober 2020 - 15:04 WIBDINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Pemberian tunjangan dan/atau insentif berpedoman pada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kemendikbud, sehingga setiap pegawai yang berada dalam lingkup pendidikan (satuan pendidik) memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh tunjangan selama memenuhi persyaratan dan kriteria yang telah ditetapkan dalam setiap peraturan yang diterbitkan oleh Kemendikbud.
Progress
Selasa, 23 Februari 2021 - 08:24 WIBDINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Pemberian tunjangan dan/atau insentif berpedoman pada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kemendikbud, sehingga setiap pegawai yang berada dalam lingkup pendidikan (satuan pendidik) memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh tunjangan selama memenuhi persyaratan dan kriteria yang telah ditetapkan dalam setiap peraturan yang diterbitkan oleh Kemendikbud.
Selesai
Selasa, 23 Februari 2021 - 08:24 WIBDINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Pemberian tunjangan dan/atau insentif berpedoman pada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kemendikbud, sehingga setiap pegawai yang berada dalam lingkup pendidikan (satuan pendidik) memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh tunjangan selama memenuhi persyaratan dan kriteria yang telah ditetapkan dalam setiap peraturan yang diterbitkan oleh Kemendikbud.