Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN24268099

Rincian Aduan

LGAN24268099

Selesai Public
KABUPATEN JEPARA
02 Oct 2020
0 ditandai
para guru sudah ada tunjangan insentif, ada tunjangan sertifikasi, ada inpassing,, ini yg baru ada tunjangan upah... itu untuk guru, sekarang yang statusnya tenaga kependidikan(tata usaha,, bendahara, operator, pustakawan, dll) tidak pernah mendapatkan tunjangan apa apa, padahal kami juga bekerja sama sama di sekolah hanya berbeda tupoksi saja, kenapa itu bisa terjadi pak, mohon pak untuk di koreksi lagi. terima kasih

Disposisi

Jumat, 02 Oktober 2020 - 08:51 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Verifikasi

Rabu, 07 Oktober 2020 - 15:04 WIB

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Pemberian tunjangan dan/atau insentif berpedoman pada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kemendikbud, sehingga setiap pegawai yang berada dalam lingkup pendidikan (satuan pendidik) memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh tunjangan selama memenuhi persyaratan dan kriteria yang telah ditetapkan dalam setiap peraturan yang diterbitkan oleh Kemendikbud.

Progress

Selasa, 23 Februari 2021 - 08:24 WIB

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Pemberian tunjangan dan/atau insentif berpedoman pada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kemendikbud, sehingga setiap pegawai yang berada dalam lingkup pendidikan (satuan pendidik) memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh tunjangan selama memenuhi persyaratan dan kriteria yang telah ditetapkan dalam setiap peraturan yang diterbitkan oleh Kemendikbud.

Selesai

Selasa, 23 Februari 2021 - 08:24 WIB

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Pemberian tunjangan dan/atau insentif berpedoman pada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kemendikbud, sehingga setiap pegawai yang berada dalam lingkup pendidikan (satuan pendidik) memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh tunjangan selama memenuhi persyaratan dan kriteria yang telah ditetapkan dalam setiap peraturan yang diterbitkan oleh Kemendikbud.