Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN23903309
Rincian Aduan
LGAN23903309
Selesai
Public
trima kasih atas layanan ini, br tahu kalau ada aplikasi ini smg bermanfaat
pak gubernur mungkin bnyak masyarakat blm paham terkait umkm,
dimasa pandemik ini langkah membngun usaha mungkin sbg langkah yg baik untk menghdpkan perekonomian masyarakat.
mohon berbg info terkait :
~langkah pengurusan PIRT untk melegalkan produk masyarakat yg berkaitan makanan ?
~Apa saja yang musti di persiapkan untk mengurus PIRT
~ biaya untk PIRT brapa?
terkait hal2 tersbt sering bngt sy dpt keluhan kebingungan masyarakat , smg dgn informasi tersbt sy bs berbagi informasi kemasyarakat
matur suwun pak gubernur ,
Disposisi
Rabu, 10 Juni 2020 - 14:22 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS KESEHATAN
Verifikasi
Kamis, 11 Juni 2020 - 07:40 WIBDINAS KESEHATAN
Matur nuwun pertanyaannya, kami informasikan untuk PIRT jenengan bisa datang langsung ke kantor Dinas Kesehatan Kota/ Kab masing masing ya
Selesai
Kamis, 11 Juni 2020 - 07:45 WIBDINAS KESEHATAN
Sementara ini pendaftaran PIRT masih belum tersedia via online, silahkan datang di jam kerja.
Untuk prosedur pembuatan silahkan Ambil form pendaftaran di kantor DKK Kota/Kab, membawa Fc Ktp pemilik, pas poto 4x6 sebanyak 2 lembar, membawa sample kemasan produk.
Informasi tambahan : berkaitan dengan pandemi covid19 saat ini PIRT hanya untuk proses pendaftaran saja, untuk penyuluhannya belum dapat ditentukan waktunya. Terimakasih