Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN23857183
Rincian Aduan
LGAN23857183
Selesai
Public
assalamuaikum
saya meneruskan laporan soal bantuan BSPS itu.
keluarga yang gimna yang saharusnya layak mendapatkan bantuan BSPS ?
coba di cek di dinas terkait soal bantuan BSPS di desa Jamus kauman, Ngluwar, Magelang .
Disposisi
Selasa, 24 Desember 2019 - 19:17 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Verifikasi
Rabu, 25 Desember 2019 - 16:50 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
terimakasih atas laporan yg disampaikan
Selesai
Rabu, 25 Desember 2019 - 16:50 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) memiliki program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau dikenal sebagai Program Bedah Rumah. Program satu ini ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Nah, seperti apa sih aturan mengenai BSPS ini? Yuk, simak penjelasan selengkapnya di bawah ini!
Jenis program bedah rumah yang tersedia
BSPS atau program bedah rumah ini ada dua kategori, yaitu Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya (PKRS) dan Pembangunan Rumah Baru Swadaya (PBRS). Tujuan PKRS dan PBRS berbeda. PKRS ditujukan untuk memperbaiki rumah yang tidak layak huni. Sementara PBRS untuk pembangunan rumah baru, pengganti rumah rusak total, dan pembangunan rumah baru di atas kavling tanah matang.
Kriteria rumah yang layak untuk dibedah
Beberapa kriteria rumah yang patut di bedah, antara lain didasarkan atas kriteria bangunan seperti berikut ini.Â
1. Struktur atap yang dapat membahayakan penghuni.
2. Rangka rumah atau dinding yang tidak layak serta lantai yang masih tanah.
3. Ada juga aspek kesehatan yang belum memadai seperti pencahayaan dan sirkulasi udara yang buruk.
4. Dari sisi utilitas, seperti tidak memiliki sarana MCK dan Tempat Pembuangan Sampah.
Syarat Mendapat Bedah Rumah
Kriteria penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 13/PRT/M/2016:
1. WNI yang sudah berkeluarga
2. Memiliki atau menguasai tanah a. Tanah yang dikuasai secara fisik dan memiliki legalitas (sertifikat/surat keterangan b.  Tidak dalam sengketa c.    Lokasi tanah sesuai tata ruang wilayah
3. Belum memiliki rumah, atau memiliki dan menempati rumah satu-satunya dengan kondisi tidak layak huni
4. Belum pernah memperoleh BSPS
5. Berpenghasilan paling banyak senilai UMP setempat
6. Diutamakan yang telah memiliki keswadayaan dan berencana membangun atau meningkatkan kualitas rumahnya
7. Bersedia membentuk kelompok maksimal 20 orang
8. Bersedia membuat pernyataan
Tahapan program bedah rumah dari pemerintah, antara lain:
1. Pengusulan lokasi bedah rumah (dilihat dari tingkat kemiskinan daerah atau provinsi)
2. Penetapan lokasi
3. Penyiapan masyarakat
4. Penetapan calon penerima bedah rumah
5. Pencairan, penyaluran, dan pemanfaatan bedah rumah bentuk uang
6. Pengadaan dan penyerahan bedah rumah bentuk barang
7. Pelaporan.