Detail Aduan
Rincian Aduan : LGAN23657678
KABUPATEN DEMAK, 21 Jun 2020
Assalamualaikum wr.wb Yth. Bpk. Ganjar Pranowo. Gubernur Jawa Tengah. Kami atas nama Forum UMKM Demak Kota Wali, wadah pelaku UMKM di Kabupaten Demak mo sharing ttg kesulitan kami dalam mengakses PIRT karena harus melampirkan IMB. Kami merasa setelah perijinan lewat DPMPTSP perijinan Pirt semakin sulit utk diakses karena harus melampirkan IMB. Kemarin kita sudah audensi dg Pimpinan DPRD Kabupaten Demak dan DPMPTSP ttg Pirt. Dlm rapat audensi disepakati akan ada Dispensasi 100 % atau biaya Rp. 0,- utk pengurusan IMB bagi pelaku UMKM Demak. Tapi ada rapat koordinasi DPMPTSP dan Dindagkop UKM dan Biro Perekonomian Sekda Demak, menganulir hasil audensi dg Pimpinan Dewan dan tetap harus melampirkan IMB. Waktu akan memutuskan Raperda Pasar/toko Modern, kita ( Forum UMKM Demak) diajak utk memberi masukan ttg Pasar /toko Modern yg harus menyediakan POJOK UMKM . yg diperuntukan bagi produk UMKM lokal yg harus ada ditiap toko modern. Tapi bagaimana bisa mengakses pasar / toko modern bila dlm perijinan Pirt yg menjadi syarat utk bisa akses POJOK UMKM masih sulit dan dirasa sangat memberatkan pelaku UMKM yg rata2 masih Ultra Mikro. Alasan2 keberatan pelaku UMKM Demak tentang perijinan Pirt yg harus melampirkan IMB dan SPPL : - Tidak sejalan dg pemerintah pusat ttg kemudahan dlm akses perijinan. - Tidak sesuai dg 4 program unggulan bupati (Pariwisata, Pertanian, Kelautan dan UMKM) yg salah satunya adalah pembinaan UMKM. Dg adanya persyaratan itu bukannya pembinaan malah sebaliknya. Salah satu contoh ada pelaku usaha di Mranggen yg sudah bekerjasama dg pusat oleh-oleh di Semarang harus putus kontrak dikarenakan tdk bisa perpanjangan Pirt dikarenakan tdk punya IMB. - Tidak mendukung munculnya wirausaha baru. Seperti contoh bila ada orang baru saja kena PHK Kerja, pingin berwirausaha sedang kondisi rumah blm punya, dan masih ngontrak dirumah yg lahan zona hijau. Modal usaha terbatas. Akan terasa akan memberatkan dia akan buka usaha melihat persyaratan yang dirasa semua tidak bisa diakses di persyaratan IMB. - Kabupaten/ Kota lain blm menerapkan persyaratan IMB dan SPPL. Itu menjadi kecemburuan dg pelaku UMKM di Kabupaten /Kota lain di Jawa Tengah. Kenapa didaerah lain bisa kenapa Demak tidak bisa. Klo usaha kita mati /tdk berkembang, maka tdk ada pendapatan. Tidak ada pendapatan maka pajak pun tdk bisa terbayar. - Persyaratan itu tdk relevan bila dikhawatirkan produk UMKM tdk higienis dan tdk layak konsumsi. Karena sebelum ada persyaratan IMB dan SPPL, pelaku UMKM sudah melalui beberapa proses dan persyaratan Keamanan pangan dlm akses perijinan Pirt. - Mahalnya biaya pengurusan IMB.sedangkan rata2 pelaku usaha masih skala Ultra Mikro. Modal hanya cukup utk biaya produksi. - Tidak punya akses /berkas utk melengkapi persyaratan IMB. Karena blm punya tempat usaha / rumah sendiri. Masih kontrak. Intinya kami minta persyaratan IMB dlm perijinan Pirt MOHON DICABUT. Wassalamualaikum wr.wb. an. Forum UMKM Demak Kota Wali Ali Musthofa (085600070878/08222-33-88843)
Disposisi
Minggu, 21 Juni 2020 - 10:22 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Minggu, 21 Juni 2020 - 16:24 WIB
Kabupaten Demak
Progress
Minggu, 21 Juni 2020 - 16:25 WIB
Kabupaten Demak
Selesai
Senin, 22 Juni 2020 - 18:54 WIB
Kabupaten Demak
Menindaklanjuti Laporan melalui laporgub.jatengprov.go.id oleh Ali Musthofa an. Forum UMKM Demak Kota Wali tertanggal 21 Juni 2020 tentang keberatan atas persyaratan SPPIRT yang berupa IMB dan SPPL. Adapun Standar Operasional Prosedure SPPIRT sebagai berikut :
1. Perizinan berusaha baik Perseorangan maupun Non Perseorangan melalui Online Single Submission (OSS) sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik dengan pemenuhan komitmen dasar :
a. Izin Lokasi;
b. Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
c. Izin Lingkungan.
2. Kebijakan Pemerintah Kabupaten Demak dengan menerbitkan Pemutihan IMB sesuai dengan Peraturan Bupati nomor 20 Tahun 2019 tentang Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan dengan keringanan retribusi sebesar 50%;
3. Khusus untuk SPPIRT peruntukan IMB bisa menggunakan rumah tempat tinggal dan menggunakan sketsa gambar teknik sederhana;
4. Kerangka Rencana Kabupaten (KRK) sesuai dengan Peraturan Daerah nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Demak Tahun 2011-2031; 5. Surat Pernyataan Pemenuhan Lingkungan di Dinas Lingkungan Hidup.