Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN23610662

Rincian Aduan

LGAN23610662

Selesai Public
KABUPATEN TEGAL
31 May 2020
0 ditandai
untuk Disnaker masih banyak KSP KSP yang menahan ijazah asli untuk jaminan pekerjaan sedangkan kita juga membutuhkan pekerjaan jadi harus sangat dengan terpaksa memberikan jaminan ijazah asli tersebut dan apabila kita sudah masuk KSP tersebut lalu mau mencari pekerjaan lain itu sangat sulit untuk keluar minimal 2 tahun bekerja dan harus mencari pengganti jika tidak dapat maka tidak bisa keluar dan apabila keluar sepihak maka denda 1500.000 sedangkan ijazah asli masih ditahan tolong untuk yang seperti itu di bantu supaya jaminan Ijasah asli benar benar tidak diperbolehkan bukan hanya wacana saja terimakasih semoga tersampaikan

Disposisi

Minggu, 31 Mei 2020 - 13:18 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Verifikasi

Senin, 01 Juni 2020 - 23:15 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Terima kasih, laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti oleh bidang terkait.

Progress

Kamis, 19 Agustus 2021 - 10:06 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

selamat pagi, terkait aduan saudara Berdasarkan SE Gubernur nomor 560/00/9350 tanggal 23 nopember 2016 penahanan ijazah oleh pengusaha kepada pekerja tidak diperbolehkan karena tidak memiliki alasan yuridis. namun jika ada kesepakatan sebelumnya diperbolehkan asalkan tidak melanggar HAM. Kalo msh tidak boleh diambil ijazahnya.  bisa lapor ke yankomas kemenkumham Jl dr cipto Semarang nanti perusahaan akan dipanggil kemenkumham krn masuknya pelanggaran HAM.terimakasih

Selesai

Kamis, 19 Agustus 2021 - 10:06 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Laporan Selesai