Detail Aduan
Rincian Aduan : LGAN22787143
KABUPATEN GROBOGAN, 30 Apr 2021
maaf pak untuk pengangkatan pegawai desa di jawa tengah tepat nya di kabupaten Grobogan kec godong desa guci banyak indikasi kkn di karena Calon perangkat desa di tentukan oleh kepala desa, Camat,dan bupati bukan bedasar tes yang di selenggarakan oleh universitas yang mengadakan tes
Disposisi
Jumat, 30 April 2021 - 11:42 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 30 April 2021 - 14:53 WIB
Kabupaten Grobogan
Progress
Jumat, 30 April 2021 - 14:54 WIB
Kabupaten Grobogan
Selesai
Jumat, 30 April 2021 - 14:54 WIB
Kabupaten Grobogan
Soal Ujian dan pelaksanaan koreksi dilakukan olehperguruan tinggi yang telah ditunjuk, sehingga bagi peserta ujian yang memperoleh nilai tertinggi akan ditetapkan sebagai perangkat desa setelah dikonsultasikan dengan Camat.
Dengan demikian, mempedomani ketentuan tersebut, syarat untuk menjadi perangkat desa selain harus memenuhi seluruh persyaratan administrasi, dan mendapat nilai lulus tertinggi pada setiap formasi.
Dalam hal ini kelulusan seorang calon perangkat tidak ditentukan oleh Kepala Desa, Camat dan Bupati, melainkan dari hasil ujian tertulis yang dikerjakan calon perangkat Serta berdasarkan klarifikasi Pemerintah Desa Guci Kecamatan Godong tidak ada pengangkatan Pegawai Desa, seandainya ada pengangkatan Pegawai Desa tetap sesuai prosedur yang ada yaitu mendapatkan persetujuan BPD terlebih dahulu. Demikian untuk menjadikan maklum.