Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN22787143
Rincian Aduan
LGAN22787143
Selesai
Public
maaf pak untuk pengangkatan pegawai desa di jawa tengah tepat nya di kabupaten Grobogan kec godong desa guci banyak indikasi kkn di karena Calon perangkat desa di tentukan oleh kepala desa, Camat,dan bupati bukan bedasar tes yang di selenggarakan oleh universitas yang mengadakan tes
Disposisi
Jumat, 30 April 2021 - 11:42 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan
Verifikasi
Jumat, 30 April 2021 - 14:53 WIBKabupaten Grobogan
Laporan diterima.
Progress
Jumat, 30 April 2021 - 14:54 WIBKabupaten Grobogan
Laporan kami koordinasikan ke OPD terkait.
Selesai
Jumat, 30 April 2021 - 14:54 WIBKabupaten Grobogan
Laporan ditindaklanjuti oleh Dispermasdes Kabupaten Grobogan.
Terima kasih atas informasi yang disampaikan.
Berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan nomer 7 tahun 2016 tentang Perangkat Desa dan Peraturan Bupati nomer 18 tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan nomor 7 tahun 2016 tentang Perangkat Desa, mekanisme pelaksanaan ujian penyaringan Perangkat Desa bekerja sama dengan Perguruan Tinggi mulai dari pelaksanaan ujian sampai dengan koreksi hasil ujian dilaksanakan secara independen oleh Perguruan Tinggi.
Soal Ujian dan pelaksanaan koreksi dilakukan olehperguruan tinggi yang telah ditunjuk, sehingga bagi peserta ujian yang memperoleh nilai tertinggi akan ditetapkan sebagai perangkat desa setelah dikonsultasikan dengan Camat.
Dengan demikian, mempedomani ketentuan tersebut, syarat untuk menjadi perangkat desa selain harus memenuhi seluruh persyaratan administrasi, dan mendapat nilai lulus tertinggi pada setiap formasi.
Dalam hal ini kelulusan seorang calon perangkat tidak ditentukan oleh Kepala Desa, Camat dan Bupati, melainkan dari hasil ujian tertulis yang dikerjakan calon perangkat Serta berdasarkan klarifikasi Pemerintah Desa Guci Kecamatan Godong tidak ada pengangkatan Pegawai Desa, seandainya ada pengangkatan Pegawai Desa tetap sesuai prosedur yang ada yaitu mendapatkan persetujuan BPD terlebih dahulu. Demikian untuk menjadikan maklum.
Soal Ujian dan pelaksanaan koreksi dilakukan olehperguruan tinggi yang telah ditunjuk, sehingga bagi peserta ujian yang memperoleh nilai tertinggi akan ditetapkan sebagai perangkat desa setelah dikonsultasikan dengan Camat.
Dengan demikian, mempedomani ketentuan tersebut, syarat untuk menjadi perangkat desa selain harus memenuhi seluruh persyaratan administrasi, dan mendapat nilai lulus tertinggi pada setiap formasi.
Dalam hal ini kelulusan seorang calon perangkat tidak ditentukan oleh Kepala Desa, Camat dan Bupati, melainkan dari hasil ujian tertulis yang dikerjakan calon perangkat Serta berdasarkan klarifikasi Pemerintah Desa Guci Kecamatan Godong tidak ada pengangkatan Pegawai Desa, seandainya ada pengangkatan Pegawai Desa tetap sesuai prosedur yang ada yaitu mendapatkan persetujuan BPD terlebih dahulu. Demikian untuk menjadikan maklum.