Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN22262037

Rincian Aduan

LGAN22262037

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN BOYOLALI
18 Dec 2020
0 ditandai
ganti rugi tol solo jogja . dikarenakan ganti ruginya sangat sedikit tidak sesuai ekpektasi yakni sekitar 1,3 juta permeter kami tidak bersedia untuk memberikan tanah kami untuk jalan tol, kemarin sudah ada kabar kalau tanah minimal harga 3 juta per meter sampai 5 juta per meter maka dari itu saya sangat keberatan jika hanya 1.3 juta per meter. harga tanah sekarang sudah mahal. sejarah tanah adalah warisan mbah saya jika dihargai dengan harga murah mending dibangun rumah sendiri saja. dari pada beli lagi harga sudah tidak sesuai. sudah susah nyari tanah pengganti

Disposisi

Jumat, 18 Desember 2020 - 09:14 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Rabu, 30 Desember 2020 - 18:51 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

terimakasih atas pertanyaan sodara akan kami tindaklanjuti

Progress

Rabu, 30 Desember 2020 - 19:27 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

sedang dilakukan Koordinasi dengan Kantor Pertanahan Kab. Boyolali, terimakasih

Selesai

Kamis, 31 Desember 2020 - 10:04 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Sesuai perpres no 66 tahun 2020 tentang pengadaan tanah..pasal 1 ayat 14 menjelaskan bahwa penilaian tanah dilaksanakan oleh tim penilai pertanahan yang independen(appraisal) dan utk desa Kateguhan sampai hari ini belum ada penyampaian hasil penilaian dari appraisal jadi nilai ganti rugi sampai hari ini belum diketahui.