Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN22262037
Rincian Aduan
LGAN22262037
Selesai
Public
Lampiran
ganti rugi tol solo jogja . dikarenakan ganti ruginya sangat sedikit tidak sesuai ekpektasi yakni sekitar 1,3 juta permeter kami tidak bersedia untuk memberikan tanah kami untuk jalan tol, kemarin sudah ada kabar kalau tanah minimal harga 3 juta per meter sampai 5 juta per meter maka dari itu saya sangat keberatan jika hanya 1.3 juta per meter. harga tanah sekarang sudah mahal. sejarah tanah adalah warisan mbah saya jika dihargai dengan harga murah mending dibangun rumah sendiri saja. dari pada beli lagi harga sudah tidak sesuai. sudah susah nyari tanah pengganti
Disposisi
Jumat, 18 Desember 2020 - 09:14 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Verifikasi
Rabu, 30 Desember 2020 - 18:51 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
terimakasih atas pertanyaan sodara akan kami tindaklanjuti
Progress
Rabu, 30 Desember 2020 - 19:27 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
sedang dilakukan Koordinasi dengan Kantor Pertanahan Kab. Boyolali, terimakasih
Selesai
Kamis, 31 Desember 2020 - 10:04 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Sesuai perpres no 66 tahun 2020 tentang pengadaan tanah..pasal 1 ayat 14 menjelaskan bahwa penilaian tanah dilaksanakan oleh tim penilai pertanahan yang independen(appraisal) dan utk desa Kateguhan sampai hari ini belum ada penyampaian hasil penilaian dari appraisal jadi nilai ganti rugi sampai hari ini belum diketahui.