Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN22099107
Rincian Aduan
LGAN22099107
Selesai
Public
Lampiran
assalamualaikum. pak Ganjar Pranowo yang terhormat. ijin menyampaikan keluh kesah. sudah jelas ini bukti yang nyata tapi kepala desa malah membiarkan oknum Lebe itu menjalankan tugasnya yang merangkap dua jabatan. sangat sangat merugikan. seharusnya kepala desa itu tegas karna anak buahnya melakukan penipuan. seharusnya di pecat, karna banyak korban yang akhirnya menikah ulang mnikah ulang. saya berharap bapak Ganjar Pranowo mau merespon persoalan di kelurahan wlahar. banyak sekali kejadian kejadian yang merugikan. trima kasih atas perhatiannya saya ucapkan terimakasih.
Disposisi
Senin, 02 Agustus 2021 - 15:18 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Brebes
Verifikasi
Senin, 02 Agustus 2021 - 16:01 WIBKabupaten Brebes
Laporan diterima.
Selesai
Senin, 02 Agustus 2021 - 20:57 WIBKabupaten Brebes
Klarifikasi :
1.
Berdasarkan keterangan Kepala Desa Wlahar Kecamatan Larangan bahwa Kasi Pelayanan (Lebe) Drsa Wlahar adalah saudara Saefudin dan tidak ada rangkap jabatan Kasi Pelayanan (Lebe) Desa Wlahar.
2.
Bahwa kronologi kejadian sebagaimana dimaksud adalah sebagai berikut :
a.
Saudara JK mendaftarkan pernikahan melalui Lebe Desa Wlahar sekira tahun 2018, dengan status duda tetapi belum menerima akta cerai.
b.
Pencatatan pernikahan dilakukan oleh KUA Kecamatan Larangan tetapi belum tuntas pencatatan Buku Nikah, karena yang bersangkutan belum dapat menunjukkan dan menyerahkan akta cerai.
c.
Tahun 2021 ybs menanyakan Buku Nikah dan KUA Kecamatan Larangan menyatakan bahwa proses penerbitan Buku Nikah sudah kadaluwarsa (3 tahun berlalu)
d.
Ybs mengajukan sidang isbat di Pemgadilan Agama tertolak karena kadaluawarsa.
e.
KUA dan Pemerintah Desa menyarankan proses pencatatan Nikah (ulang) sebagai solusi.
f.
Ybs tidak bersedia, dikarenakan merasa malu karena saat ini hasil perkawinannya sudah memiliki 2 (dua) orang anak.