Detail Aduan
Rincian Aduan : LGAN22046355
KABUPATEN SEMARANG, 17 Jul 2019
Siang Pak Gubernur. Seperti yg kita tahu, PDAM mematok pemakaian air minimal 10m3 per bulan jd meski air tidak kita pakai, tetap wajib bayar minimal 10m3. Jujur, kebijakan pemakaian dijadikan 0m3 saat petugas pencatat meter tidak bisa mengakses meter air, maka kebijakan PDAM berhak meng-NOL-kan pemakaian sangat memberatkan pelanggan, karena di bulan berikutnya, tagihan dicatat dari meter awal sebelum meteran di-NOL-kan PDAM. Sebagai contoh, pada bulan april, meter akhir saya di angka 149, di bulan mei petugas tidak bisa mengakses meter air jadi tagihan bulan mei adalah 10m3 (minimal pemakaian, di billing tercatat 0m3), lalu di bulan juli karena petugas bisa mengakses meter air kembali, tagihan saya dihitung mulai dari meter awal 149 ke meter akhir 179 (30m3). Hal ini sangat disayangkan karena petugas tidak langsung memberikan Surat Pemberitahuan (baru disampaikan ke kami pada bulan Juli). Tolong ditinjau lagi pak kebijakannya, saran dari saya, alih2 meng-NOL-kan tagihan, kenapa tidak dicatat minimal pemakaian baru di bulan berikutnya saat petugas bisa kembali mencatat meter air, penhitungannya diakumulasi seperti jaman dulu. Saya menemui Kasi PDAM Ungaran, penjelasannya terkait surat pemberitahuan bahwa petigas tidak bisa mengakses meter air adalah pihak PDAM tidak mengharuskan menginformasikan hal tersebut kepada pelanggan. Sesuai informasi Kasi, petugas catat keliling mulai dari tgl 8-12 di setiap bulan, jika tagihan keluar di tanggal 20, bukankan seharusnya ada waktu 1 minggu untuk pelanggan melaporkan hal ini ke PDAM ?? Dan apakah saya salah menggembok pagar rumah ketika bepergian jauh dan lama ? Dari kejadian petugas mendapati rumah tergembok (bulan mei) surat baru saya terima di bulan ini (Juli). Tolong kebijaksanaannya Pak Gubernur,, Salam
Disposisi
Rabu, 17 Juli 2019 - 11:59 WIB
Admin Gubernuran