Detail Aduan
Disposisi
Kamis, 21 Mei 2020 - 04:20 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERHUBUNGAN
Selesai
Kamis, 21 Mei 2020 - 10:34 WIB
DINAS PERHUBUNGAN
Pasal 2 PM 25/2020 melarang sementara sarana transportasi u/ masuk dan atau/ keluar wilayah : a. PSBB, b. zona merah penyebaran corona virus & c. Aglomerasi yg telah ditetapkn sbg Wil PSBB. Apabila sdr. Bermaksud masuk/keluar wil tsb (a,b,c) sdr. Monggo bs langsung berkonsultasi pada Gugus Tugas Kabupaten/Kota tempat asal perjalanan saudara. Suwun
Verifikasi
Rabu, 01 Januari 2025 - 00:00 WIB
DINAS PERHUBUNGAN