Detail Aduan
Rincian Aduan : LGAN21809743
KOTA SEMARANG, 18 Apr 2020
Dampak Pandemi COVID-19. Mohon tindakan nyata dari instansi pemerintah yg terkait, banyak perusahaan swasta yg melakukan : 1).Meliburkan Pekerjanya, tanpa membayar upah pekerja. Ada yg beberapa hari, ada yg beberapa minggu & ada juga yg beberapa bulan. Melanggar SE MENAKER No.M/3/HK.04/III/2020. 2).Mem-PHK Pekerja PKWT sebelum berakhirnya waktu perjanjian kerja, tanpa memberikan uang ganti rugi atas sisa kontrak kerja. Melanggar Pasal.62 UU No.13 Th.2003. 3).Pembayaran THR Keagamaan kok semampunya. Melanggar PERMENAKER No.6 Th.2016. 4).Pekerja Tetap (PKWTT) juga kwatir, jika terjadi perubahan status, relokasi, penggabungan, peleburan atau perubahan kepemilikan. Terimakasih.
Disposisi
Sabtu, 18 April 2020 - 15:44 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 07 Mei 2020 - 14:43 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Progress
Jumat, 08 Mei 2020 - 09:19 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
- mendorong agar perusahaan melakukan kesepakatan dgn pekerja apabila akan merumahkan pekerja
- pd prinsipnya thr merupakan hak normativ dan harus dipenuhi oleh pengusaha terkait dgn kondisi saat ini teknis apbl perusahaan tdk secara sekaligus dlm pemenuhan dr hak normativ tersebut maka agar dilakukan kesepakatan dgn pekerja SE Menaker. Teirmakasih
Selesai
Kamis, 09 Juli 2020 - 07:27 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI