Rincian Aduan : LGAN21809743

Selesai Public

KOTA SEMARANG, 18 Apr 2020

Dampak Pandemi COVID-19. Mohon tindakan nyata dari instansi pemerintah yg terkait, banyak perusahaan swasta yg melakukan : 1).Meliburkan Pekerjanya, tanpa membayar upah pekerja. Ada yg beberapa hari, ada yg beberapa minggu & ada juga yg beberapa bulan. Melanggar SE MENAKER No.M/3/HK.04/III/2020. 2).Mem-PHK Pekerja PKWT sebelum berakhirnya waktu perjanjian kerja, tanpa memberikan uang ganti rugi atas sisa kontrak kerja. Melanggar Pasal.62 UU No.13 Th.2003. 3).Pembayaran THR Keagamaan kok semampunya. Melanggar PERMENAKER No.6 Th.2016. 4).Pekerja Tetap (PKWTT) juga kwatir, jika terjadi perubahan status, relokasi, penggabungan, peleburan atau perubahan kepemilikan. Terimakasih.

0 Orang Menandai Aduan Ini