Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN21209151
Rincian Aduan
LGAN21209151
Selesai
Public
selamat sore pak gubernur...saya mau menanyakan simpang siurnya masalah rapid test yg biayanya sampai 400 ribu...sebenarnya biaya rapid test yg di tentukan itu berapa si pak...dan saya mohon untuk semua rumah sakit yg ada di jateng khususnya di jepara RS Kartini...kemarin saudara saya ada yg masuk ke RS kartini hasil rapid test negatif atau non reaktif...dan dari pihak RS kartini...mewajibkan di antar menggunakan ambulance...dan berdampak pada kehidupan lingkungan tersebut...sehingga keluarga saudara saya di kucilkan dari lingkungan...mohon di tanggapi laporan saya pak...
Disposisi
Kamis, 16 Juli 2020 - 09:52 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS KESEHATAN
Verifikasi
Kamis, 16 Juli 2020 - 14:22 WIBDINAS KESEHATAN
nggih matur nuwun laporannya, kami tampung untuk di koordinasikan dengan pihak pihak terkait. suwun
Selesai
Senin, 27 Juli 2020 - 12:54 WIBDINAS KESEHATAN
Kementerian Kesehatan RI melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan menetapkan tarif pemeriksaan rapid test sebesar Rp.150 ribu. Penetapan tarif tersebut berlaku mulai tanggal 6 Juli 2020.
Rapid test menjadi salah satu cara yang digunakan untuk mendeteksi terinfeksi COVID-19 dalam tubuh manusia. Pemeriksaan rapid test hanya merupakan penapisan awal. Selanjutnya, Hasil pemeriksaannya harus tetap dikonfirmasi melalui pemeriksaan PCR.
Pemeriksaan Rapid Test bisa dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan atau di luar itu selama dilakukan oleh tenaga kesehatan.
Rapid test menjadi salah satu cara yang digunakan untuk mendeteksi terinfeksi COVID-19 dalam tubuh manusia. Pemeriksaan rapid test hanya merupakan penapisan awal. Selanjutnya, Hasil pemeriksaannya harus tetap dikonfirmasi melalui pemeriksaan PCR.
Pemeriksaan Rapid Test bisa dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan atau di luar itu selama dilakukan oleh tenaga kesehatan.