Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN21074605

Rincian Aduan

LGAN21074605

Verifikasi Public

Lampiran

KABUPATEN BOYOLALI
24 May 2020
0 ditandai
Lapor Pak,Teman2 saya dewasa dan anak2 sekitar 20-30jiwa diusir tengah malam oleh aparat(sekelompok warga),teman2 sy berasal dari Tegal waton Salatiga tdk jauh dari dusun kuniran,desa Jatilawang,mereka kondisinya sehat,dan dikampung sdh beberapa hari,tp baru tengah malam takbiran mereka diusir dg membawa anak2 batita/balita mereka,padahal sdh beberapa hari dirmh ortu,yg kami sayangkan kenapa setelah beberapa hari baru diusir dg alasan(aturannya baru keluar& orang luar dilarang masuk kampung), mereka bukan dari zona merah dan sdh terlanjur,apa tdk ada solusi lain selain mengusir dengan masa yg banyak,merokok rame2 dan tidak jaga jarak,,krn jarak rumah mereka hny beberapa km saja Pak,kami mohon bantuannya Pak..spy aparat2&sekelompok warga itu ditegur atau diberi sanksi,kami warga negara Indonesia mempunyai hak untuk dimanusiakan Krn pengusiran itu tdk manusiawi..mohon bantuannya Pak .. maturswon

Disposisi

Selasa, 26 Mei 2020 - 10:03 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS SOSIAL

Verifikasi

Kamis, 04 Juni 2020 - 09:12 WIB

DINAS SOSIAL

biarpun bukan zona merah tetapi anjuran pemerintah pusat untuk tidak melaksanakan kegiatan berkumpul lebih dari 8 orang. Adapun beberapa kegiatan yg diperbolehkan wajib melapor ke pihak berwajib dengan melaksanakan protokol kesehatan yg ketat. 30 Orang itu dalam rangka apa? Njenengan dan 30 orang itu sudah membahayakan jiwa 1 desa. Mungkin teman-teman njenengan sehat tp apakah yakin tidak membawa virus? Kegiatan berkumpul dikategorikan sebagai tindakan kriminal karena membahayakan jiwa orang lain, dapat dihukum pidana