Detail Aduan
Disposisi
Senin, 10 Mei 2021 - 07:42 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERHUBUNGAN
Verifikasi
Senin, 10 Mei 2021 - 09:30 WIB
DINAS PERHUBUNGAN
akan kami tl
Selesai
Jumat, 21 Mei 2021 - 08:50 WIB
DINAS PERHUBUNGAN
Sesuai SE Gugus Tugas Nasional No SE 13 Tahun 2021, Mudik Dilarang kecuali dalam wilayah aglomerasi. Di Jawa Tengah, wilayah aglomerasi yg diperbolehkan adalah Solo Raya dan Semarang Raya. wilayah aglomerasi kota semarang meliputi kendal, demak, ungaran dan purwodadi. Sedangkan wilayah aglomerasi kota solo meliputi sukoharjo, boyolali, klaten, wonogiri, karanganyar dan sragen. Sebaiknya dijadwal ulang setelah tgl 17 Mei 2021 nggih, suwun