Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN20413994

Rincian Aduan

LGAN20413994

Selesai Public
KABUPATEN PURBALINGGA
19 Dec 2018
0 ditandai
asalammualikum wr wb..selamat pagi pak.maaf saya mau melaporkan prihal pemilihan lurah pada tgl 16 desember kemari teparnya di desa darma kecamatan kertanegara agar di lakukan pemilihan ulang.karna ada kejagalan saat pehitungan suara.berijut kronologisnya. penghitungan suara yang tidak transparan. kurangnya pengarahan oleh panitia.sehingga banyak kesalahan. dan suara tidak sah yang terlampau tinggi sekitar 225 suara dalam satu calon lurah..mohon segera di tindak lanjuti pak.terimakasih

Disposisi

Rabu, 19 Desember 2018 - 10:10 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Verifikasi

Rabu, 19 Desember 2018 - 14:48 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

laporan ditindaklanjuti

Progress

Jumat, 21 Desember 2018 - 15:50 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

secara normatif pengaturan terkait pemilihan kepala desa saat ini berpedoman pada permendagri nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa sebagaimana telah diubah dengan permendagri nomor 65 tahun 2017 tentang perubahan atas permendagri nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa.. di tingkat kabupaten pengaturan terhadap pengangkatan perangkat desa diatur dengan peraturan daerah selanjutnya ditindaklanjuti dengan peraturan bupati masing-masing kabupaten yang berpedoman pada Permendagri tersebut.. berdasarkan hasil koordinasi dengan bagian pemerintahan setda kabupaten purbalingga bahwa di kabupaten purbalingga pelaksanaan pemilihan kepala desa berpedoman pada: - peraturan daerah kabupaten purbalingga nomor 2 tahun 2016 tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa sebagaimana telah diubah dengan peraturan daerah kabupaten purbalingga nomor 12 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten purbalingga nomor 2 tahun 2016 tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa.. - peraturan bupati purbalingga nomor 63 tahun 2018 tentang petunjuk pelaksanaan pemilihan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa.. berdasarkan hasil koordinasi dengan panitia pengawas kecamatan kertanegara yang dilakukan oleh bagian pemerintahan setda kabupaten purbalingga bahwa tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran dan pelaksanaan seluruh tahapan dalam pilkades di desa darma telah sesuai dengan ketentuan normatif yang ada.. terkait dengan apabila terdapat dugaan pelanggaran dalam setiap tahapan pilkades dapat disampaikan kepada panitia pengawas sebagaimana diatur dalam pasal 87 dan pasal 88 peraturan bupati purbalingga nomor 63 tahun 2018 tentang petunjuk pelaksanaan pemilihan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa.. laporan disampaikan secara tertulis paling lambat 1 (satu) hari sejak terjadinya pelanggaran..selanjutnya panitia pengawas menyelesaikan pengaduan atas laporan yang bersifat administratif dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari sejak diterimanya laporan..

Selesai

Jumat, 21 Desember 2018 - 15:50 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

laporan telah dijawab