Detail Aduan
Rincian Aduan : LGAN20099961
KABUPATEN KENDAL, 12 Oct 2019
Pak Dinas sosial Kab Kendal gimana dengan kelanjutan perihal pengusulan BDT dan usulan PKH LANSIA atas nama Bpak Bisri Dukuh gempol sewu 2 rt 2 rw 5. Desa gempol sewu.Kecamatan Rowosasi dengan NIK 3324160109520001 kok sampai saat ini belum ada validasi pdahal,dan aku heran yg dapat pkh orang2 yg sama padahal ekonominya uda mapan.kaya senipah dan sumanah berasnya kwintal2an masi aja dapat jatah beras dan pkh dari pemerintah.apa pengurusinya tidak mau mensurve langsung dan gak brani megraduasi paksa gantian yg lain yg lebih membutuhkan kaya daerah lain pendampingnya tiap p tegas2 dan setiap pertemuan mengarahkan, jdi uang pkh bkan hanya untuk bukan kepentingan kebutuhan coba disisikan untuk usaha kecil2an jadi bisa sejahtera warganya.
Disposisi
Senin, 14 Oktober 2019 - 09:22 WIB
Verifikasi
Rabu, 23 Oktober 2019 - 08:06 WIB
Kabupaten Kendal
Jawaban dari PKH :
ijinkan kami menginformasikan bahwa bantuan sosial PKH tidak bisa digantikan (A yang dianggap kaya keluar, lalu langsung digantikan B yang dianggap pra sejahtera). Bansos PKH tidak bisa disubtitusi, hanya bisa mengeluarkan dengan bukti dukung yaitu Surat Pernyataan Mengundurkan Diri dari PKH karena sudah merasa sejahtera atau Surat Pernyataan Tidak Miskin dari Pemerintahan Desa atau Surat Pernyataan Mengundurkan Diri dari PKH karena sudah tidak mempunyai komponen PKH (Lansia,disabilitas/anak SMA/SMP/SD/Balita/Bumil). Tanpa salah satu dari ketiga bukti dukung tersebut, pendamping PKH tidak bisa mengeluarkan keluarga tersebut dari kepesertaan PKH.
Jika memerlukan informasi yang lebih detail tentang PKH di Kabupaten Kendal, silahkan datang ke Sekretariat PPKH Kabupaten Kendal, Gedung Ex. BKK Kendal, Kompleks KPUD Kendal (Depan Koramil 01 Kendal). Terimakasih.
Demikian, semoga dapat menjawab dan membantu. Terima kasih.
Selesai
Kamis, 16 Juli 2020 - 14:52 WIB
Kabupaten Kendal
Jawaban dari PKH :
ijinkan kami menginformasikan bahwa bantuan sosial PKH tidak bisa digantikan (A yang dianggap kaya keluar, lalu langsung digantikan B yang dianggap pra sejahtera). Bansos PKH tidak bisa disubtitusi, hanya bisa mengeluarkan dengan bukti dukung yaitu Surat Pernyataan Mengundurkan Diri dari PKH karena sudah merasa sejahtera atau Surat Pernyataan Tidak Miskin dari Pemerintahan Desa atau Surat Pernyataan Mengundurkan Diri dari PKH karena sudah tidak mempunyai komponen PKH (Lansia,disabilitas/anak SMA/SMP/SD/Balita/Bumil). Tanpa salah satu dari ketiga bukti dukung tersebut, pendamping PKH tidak bisa mengeluarkan keluarga tersebut dari kepesertaan PKH.
Jika memerlukan informasi yang lebih detail tentang PKH di Kabupaten Kendal, silahkan datang ke Sekretariat PPKH Kabupaten Kendal, Gedung Ex. BKK Kendal, Kompleks KPUD Kendal (Depan Koramil 01 Kendal). Terimakasih.
Demikian, semoga dapat menjawab dan membantu. Terima kasih.