Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN19341669
Rincian Aduan
LGAN19341669
Selesai
Public
TENTANG PEKERJAAN
mohon ijin YTH BPK GANJAR
ini saya mewakili teman teman
jadi begini kami bekerja di sebuah perusahaan/ CV sistem nya kontrak .
jadi begini permasalahan nya pak.
1.Waktu mas training selama 3bulan dan ijasah ditahan jika kami mengundurkan diri kami di kenakan denda sebesar Rp.1juta jika ditidak membayar ijasah ditahan.
2 . jam kerjanya jam 8 pagi - selesai delivery (biasanya sampai tengah malam)lebih dari 8jam kerja dan tidak hitung lembur
3.jika tidak masuk kerja dipotong 100ribu/harinya apapun alasannya sedangkan gajinya cuma 1juta .
contoh seperti orang tua meninggal,sakit, pernikahan,dan acara penting lainnya
4. gaji mundur berbulan bulan dan biasanya dicicil .itu sangat merugikan bagi kami.
tolong direspon apakah masalah diatas bisa dikenakan sanksi ?
dan jika dikonfirmasi (ditidak lanjuti jangan sebut nama saya )
mohon maaf tidak bisa memberi tahu nama kantor disini . untuk nama kantor silahkan hub nomer yng ada disini yang saya terakan. demi menjaga nama baik perusahaan tersebut terimakasih
Disposisi
Minggu, 12 Januari 2020 - 13:43 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Verifikasi
Senin, 13 Januari 2020 - 10:27 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Terimakasih, laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti.
Progress
Rabu, 15 Januari 2020 - 16:28 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Terkait dgn permasalah saudara ada bbrp hal yg tdk sesuai dgn uu nota 13 th 2003 yaitu :
- jam kerja yaitu 7 jam / 8 jam perhari atau 40 jam seminggu krn ada kelebihan jam kerja pengusaha hrs membyr upah lembur
- upah minimal umk yg berlaku di kab pati
- persh wajib membyr upah apbl pekerja tdk masuk krn bbrp sebab spt orang tua meninggal, mengkhitankan anak dsb nya
- terkait dgn penahanan ijazah sdh ada edaran dr gub ttg hal tsb..bahwa pada prinsipnya perusahaan tdk boleh menahan ijazah kec perusahaan sdh memberikan pelatihan dan pendidikan
Kami akan menindaklanjuti dgn pemriksaan di perusahaan saudara..diminta utk menginfokan nama dan almt perusahaan saudara dan sesuai dgn sop identitas akan dirahasiakan. Terimakasih
- jam kerja yaitu 7 jam / 8 jam perhari atau 40 jam seminggu krn ada kelebihan jam kerja pengusaha hrs membyr upah lembur
- upah minimal umk yg berlaku di kab pati
- persh wajib membyr upah apbl pekerja tdk masuk krn bbrp sebab spt orang tua meninggal, mengkhitankan anak dsb nya
- terkait dgn penahanan ijazah sdh ada edaran dr gub ttg hal tsb..bahwa pada prinsipnya perusahaan tdk boleh menahan ijazah kec perusahaan sdh memberikan pelatihan dan pendidikan
Kami akan menindaklanjuti dgn pemriksaan di perusahaan saudara..diminta utk menginfokan nama dan almt perusahaan saudara dan sesuai dgn sop identitas akan dirahasiakan. Terimakasih
Selesai
Selasa, 01 September 2020 - 05:58 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan selesai.