Detail Aduan
Rincian Aduan : LGAN19228477
KABUPATEN KLATEN, 14 Sep 2019
Bapak gubernur yang terhormat, saya adalah PNS guru di SMK Negri di kabupaten Klaten. Saya diangkat oleh dinas kabupaten pada tahun 2011. karena saya adalah guru PENDIDIKAN AGAMA ISLAM, maka untuk sertifikasi, saya ditanggung oleh kemenag. Meskipun saya diangkat Dinas. Saya sebagai guru PNS terkendala untuk syarat kenaikan pangkat di dinas provinsi, harus sudah sertifikasi. Padahal pada kenyataannya, di kemenag belum ada lagi program PPG sebagaimana rekan guru Dinas. Mohon kebijaksanaan Bapak untuk kami guru PAI Dinas sebagai berikut: 1. Selain PPG mohon beri kesempatan kami melalui jalur lain selain PPG untuk mengikuti sertifikasi tersebut. Masih ribuan jumlah guru PAI (PENDIDIKAN AGAMA ISLAM) dari Dinas yg saat ini belum mengikuti program sertifikasi. sebagai contoh, misal melalui jalur guru berprestasi, atau yg lain. 2. Atau kami yg guru PAI yang diangkat oleh Dinas, bisa mengikuti PPG Dinas, sebagaimana guru yang lainnya. kami sangat resah mengalami hal ini. mohon perhatian Bapak. 3. Kami mohon dispensasi, bagi guru PAI yg diangkat oleh Dinas, syarat kenaikan pangkat, mohon di berikan kelonggaran, agar syarat sertifikasi untuk kenaikan pangkat tersebut di tiadakan. Mengingat pelaksanaan PPG dari kemenag tidak sama dg pelaksanaan PPG di Dinas. Demikian laporan dari kami. mohon maaf jika ada kesalahan penulisan sehingga Bapak kurang berkenan. Sebelumnya kami mengucapkan terimakasih. ttd atas nama guru PAI dari Dinas.
Disposisi
Senin, 16 September 2019 - 10:41 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 02 Oktober 2019 - 12:59 WIB
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Selesai
Senin, 11 November 2019 - 08:23 WIB
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN