Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN19149656

Rincian Aduan

LGAN19149656

Selesai Public
KABUPATEN PEKALONGAN
06 Apr 2019
0 ditandai
assalamualaikum Pak Ganjar perkenalan saya Fahmi seorang gtt provinsi di SMA Negeri Kesesi mapel olahraga, sudah mengabdi 6 tahun . cpns 2019 kemaren sekolah saya mendapat formasi guru olahraga 3 padahal hanya butuh 1 dan masih ada sekolah lain yang sebenarnya lebih membutuhkan dan mempunyai gtt yang masa kerjanya lebih muda dari saya, bahkan belum termasuk gtt provinsi. akhirnya saya digeser atau diperhentikan dan honor saya terancam tidak dibayar, saya juga sudah sudah berusaha mendaftar cpns tersebut disekolahan saya mengabdi namun belum rejeki karena tekanan mental yang berbeda karena sekolahanya terdapat 3 formasi, beda dengan pelamar yang tidak ada tekanan, namun saya terima tapi saya mohon pembagian guru cpns sesuai dengan kebutuhan nyata dilapangan dan sesuai dengan masa pengabdian. maturnuwun pak

Disposisi

Senin, 08 April 2019 - 08:27 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Verifikasi

Senin, 08 April 2019 - 11:22 WIB

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

1. Bahwa pembayaran honor GTT dan PTT SMA, SMK dan SLB Negeri diatur dengan Peraturan Gubernur Jateng No. 3/2017 tentang Pembayaran Honor GTT/PTT SMA, SMK, SLB Negeri.
2. Bagi GTT yang telah memenuhi kualifikasi dan mengajar mapel sesuai kualifikasi sesuai Pasal 10 Ayat (2) huruf a) 
GTT dengan beban jam mengajar minimal 24 sd. maksimal 40 jam diberikan honor sebesar UMK Kabupaten/Kota ditambah 10%.
Pasal 10 ayat 2 huruf b)
Honor GTT yang mengajar kurang dari 24 jam/minggu diberikan honorarium perjam dengan indeks dihitung berdasar UMK dibagi 24 jam. 
3. GTT PTT yang dibiayai oleh APBD adalah GTT PTT yang terdata pada proses P3D September 2016.
4. Terkait penugasan CPNS tetap dilaksanakan sesuai formasi awal CPNS.
5. Kelebihan formasi CPNS pada satuan pendidikan sedang dalam proses penataan, dengan mempertimbangkan :
a. Kebutuhan pemenuhan jam per mapel pada satuan pendidikan.
b. Ketersediaan guru ASN pada mapel per satuan pendidikan.
c. Lokus formasi awal CPNS basis Kabupaten/Kota dan wilayah Cabang Disdik.
Demikian untuk menjadikan maklum. Terima kasih.

Selesai

Selasa, 09 April 2019 - 07:06 WIB

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

1. Bahwa pembayaran honor GTT dan PTT SMA, SMK dan SLB Negeri diatur dengan Peraturan Gubernur Jateng No. 3/2017 tentang Pembayaran Honor GTT/PTT SMA, SMK, SLB Negeri. 2. Bagi GTT yang telah memenuhi kualifikasi dan mengajar mapel sesuai kualifikasi sesuai Pasal 10 Ayat (2) huruf a) GTT dengan beban jam mengajar minimal 24 sd. maksimal 40 jam diberikan honor sebesar UMK Kabupaten/Kota ditambah 10%. Pasal 10 ayat 2 huruf b) Honor GTT yang mengajar kurang dari 24 jam/minggu diberikan honorarium perjam dengan indeks dihitung berdasar UMK dibagi 24 jam. 3. GTT PTT yang dibiayai oleh APBD adalah GTT PTT yang terdata pada proses P3D September 2016. 4. Terkait penugasan CPNS tetap dilaksanakan sesuai formasi awal CPNS. 5. Kelebihan formasi CPNS pada satuan pendidikan sedang dalam proses penataan, dengan mempertimbangkan : a. Kebutuhan pemenuhan jam per mapel pada satuan pendidikan. b. Ketersediaan guru ASN pada mapel per satuan pendidikan. c. Lokus formasi awal CPNS basis Kabupaten/Kota dan wilayah Cabang Disdik. Demikian untuk menjadikan maklum. Terima kasih.