Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN17852396
Rincian Aduan
LGAN17852396
Selesai
Public
pak Gubernur kami bidan puskesmas pati 2 keberatan kalau disuruh menolong pasien persalinan rapid reaktif di puskesmas. Karena setahu kami pertolongan persalinan untuk pasien probable maupun terkonfirn adalah wilayah rumah sakit rujukan, bukan wewenang Puskesmas / FKTP. Mohon pencerahannya
Disposisi
Kamis, 17 September 2020 - 11:15 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Pati
Verifikasi
Kamis, 17 September 2020 - 15:18 WIBKabupaten Pati
laporan kami terima, akan kami koordinasikan dengan dinas terkait
Progress
Jumat, 25 September 2020 - 08:02 WIBKabupaten Pati
sudah kami sampaikan dengan dinas terkait melalui surat nomor 045/999.
Selesai
Senin, 19 Oktober 2020 - 09:56 WIBKabupaten Pati
Jawaban dari Dinas Kesehatan Kabupaten Pati melalui surat nomor440/2787/2020 tanggal 14 Oktober 2020
Sehubungan dengan hal tersebut , Dinas Kesehatan Kabupaten Pati telah melakukan tindak lanjut pertemuan pembinaan terhadap Puskesmas Pati II tanggal 12 Oktober 2020 di Dinkes Kabupaten Pati dengan hasil sebagai berikut :
- Apabila ada kendala ataupun permasalahan di Puskesmas diharapkan untuk menyelesaikan secara internal Puskesmas dulu baru selanjutnya membuat aduan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Pati.
- Puskesmas Pati II sesuai tupoksi pelayanan sanggup melaksanakan persalinan dengan hasil rapid test reaktif, dan apabila ada faktor resiko/penyulit baru dirujuk ke Rumah Sakit.
- Puskesmas Pati II merevisi SOP persalinan pada masa pandemic Covid-19.
- Puskesmas Pati II sanggup menyediakan ruangan khusus (isolasi) untuk penanganan pasien persalinan yang raktif dengan cara sederhana . Ada sirkulasi udara dan terpisah.
- Sehubungan dengan hampir habisnya STR dan SIPB tanggal 24 Oktober 2020 untuk segera memproses perpanjangan STR dan SiPB nya (maksimal 1 minggu dari sekarang).