Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN17340362

Rincian Aduan

LGAN17340362

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN TEGAL
14 Nov 2019
0 ditandai
saya perwakilan rakyat atas nama desa jatilaba kec.margasari kab. Tegal mohon pihak yang berwajib seluruh warga di desa saya telah menghirup limbah setiap hari khususnya malam hari.dan berpotensi penyakit pernapasan,dan meninggal secara dengan penyakit sesak nafas.untuk mengatasinya sangat sulit dan tidak ada tindakan maka kami melaporkan masalah ini pada pihak berwajib tapi semua tidak ada tindakan Saya mohon barang kali ada tindakan

Disposisi

Kamis, 14 November 2019 - 09:52 WIB

Laporan telah diteruskan ke DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

Verifikasi

Jumat, 15 November 2019 - 16:09 WIB

DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

terima kasih, laporan kami terima

Progress

Rabu, 29 Januari 2020 - 09:52 WIB

DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

Telah kami lakukan verifikasi lapangan pada tanggal 16 – 17 September 2019 dengan hasil yang kami sampaikan kepada Bupati Tegal melalui Surat Kepala Dinas LHK Prov. Jateng No. 522/2635 tanggal 8 Oktober 2019 hal Hasil Tindak Lanjut Verifikasi Lapangan Saat ini Bupati Tegal telah berkirim surat kepada Menteri LHK dengan No. 530/01.04/205 tanggal 14 Januari 2020 perihal Penanganan Limbah B3 sebagai substitusi sumber energi untuk bahan bakar tungku (tobong) pembakaran batu gamping di Desa Karangdawa, Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal, mengingat bahwa ijin pemanfaatan limbah B3 dikeluarkan oleh Menteri.    

Selesai

Rabu, 29 Januari 2020 - 09:53 WIB

DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

Pada bulan ini direncanakan Tim dari KLHK akan melakukan verifikasi di lokasi kegiatan