Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN17340362
Rincian Aduan
LGAN17340362
Selesai
Public
Lampiran
saya perwakilan rakyat atas nama desa jatilaba kec.margasari kab. Tegal
mohon pihak yang berwajib
seluruh warga di desa saya telah menghirup limbah setiap hari khususnya malam hari.dan berpotensi penyakit pernapasan,dan meninggal secara dengan penyakit sesak nafas.untuk mengatasinya sangat sulit dan tidak ada tindakan maka kami melaporkan masalah ini pada pihak berwajib tapi semua tidak ada tindakan
Saya mohon barang kali ada tindakan
Disposisi
Kamis, 14 November 2019 - 09:52 WIB
Laporan telah diteruskan ke DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Verifikasi
Jumat, 15 November 2019 - 16:09 WIBDINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
terima kasih, laporan kami terima
Progress
Rabu, 29 Januari 2020 - 09:52 WIBDINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Telah kami lakukan verifikasi lapangan pada tanggal 16 – 17 September 2019 dengan hasil yang kami sampaikan kepada Bupati Tegal melalui Surat Kepala Dinas LHK Prov. Jateng No. 522/2635 tanggal 8 Oktober 2019 hal Hasil Tindak Lanjut Verifikasi Lapangan
Saat ini Bupati Tegal telah berkirim surat kepada Menteri LHK dengan No. 530/01.04/205 tanggal 14 Januari 2020 perihal Penanganan Limbah B3 sebagai substitusi sumber energi untuk bahan bakar tungku (tobong) pembakaran batu gamping di Desa Karangdawa, Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal,
mengingat bahwa ijin pemanfaatan limbah B3 dikeluarkan oleh Menteri.
Selesai
Rabu, 29 Januari 2020 - 09:53 WIBDINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Pada bulan ini direncanakan Tim dari KLHK akan melakukan verifikasi di lokasi kegiatan