Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN17279201
Rincian Aduan
LGAN17279201
Selesai
Public
asalamualikum ..salam rahayu pak ganjar saya sedang berencana melakukan penanam di area perhutani di mna penanamn itu berupa pohon dan bunga yg tujuanya adalah untuk memancing wisatawan datang karna saya mlihat tempat itu sangat berpotensi di jadikan obyek wisata..tp saya terkendala dgn banyak hal mohon sekiranya bapak mau membantu baik materi maupun moral ,karna saya melangkah sendirian mohon bimbinganya ..trima kasih pak ganjar
Disposisi
Rabu, 10 Juli 2019 - 12:29 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Verifikasi
Rabu, 10 Juli 2019 - 14:13 WIBDINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Laporan kami terima
Progress
Rabu, 10 Juli 2019 - 14:24 WIBDINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Area Perum Perhutani mrpk kawasan hutan negara dmn berdasarkan PP 72 Tahun 2010, Pemerintah menugaskan Perum Perhutani utk mengelola kawasan hutan di Prov Jateng, Jatim, Jabar dan Banten selain hutan konservasi. Penanaman dan kegiatan lainnya di area Perum Perhutani melalui kerjasama/persetujuan dengan Perum Perhutani selaku pengelola kawasan dimaksud sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Utk itu kami sarankan Saudara berkoordinasi dengan Perum Perhutani setempat.
Selesai
Rabu, 10 Juli 2019 - 14:30 WIBDINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Utk kawasan hutan di Batang, ada yang masuk wilayah Perum Perhutani KPH Pekalongan Timur, KPH Kendal dan KPH Kedu Utara. Terima kasih