Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN17279201

Rincian Aduan

LGAN17279201

Selesai Public
KABUPATEN BATANG
10 Jul 2019
0 ditandai
asalamualikum ..salam rahayu pak ganjar saya sedang berencana melakukan penanam di area perhutani di mna penanamn itu berupa pohon dan bunga yg tujuanya adalah untuk memancing wisatawan datang karna saya mlihat tempat itu sangat berpotensi di jadikan obyek wisata..tp saya terkendala dgn banyak hal mohon sekiranya bapak mau membantu baik materi maupun moral ,karna saya melangkah sendirian mohon bimbinganya ..trima kasih pak ganjar

Disposisi

Rabu, 10 Juli 2019 - 12:29 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

Verifikasi

Rabu, 10 Juli 2019 - 14:13 WIB

DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

Laporan kami terima

Progress

Rabu, 10 Juli 2019 - 14:24 WIB

DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

Area Perum Perhutani mrpk kawasan hutan negara dmn berdasarkan PP 72 Tahun 2010, Pemerintah menugaskan Perum Perhutani utk mengelola kawasan hutan di Prov Jateng, Jatim, Jabar dan Banten selain hutan konservasi. Penanaman dan kegiatan lainnya di area Perum Perhutani melalui kerjasama/persetujuan dengan Perum Perhutani selaku pengelola kawasan dimaksud sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Utk itu kami sarankan Saudara berkoordinasi dengan Perum Perhutani setempat.

Selesai

Rabu, 10 Juli 2019 - 14:30 WIB

DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

Utk kawasan hutan di Batang, ada yang masuk wilayah Perum Perhutani KPH Pekalongan Timur, KPH Kendal dan KPH Kedu Utara. Terima kasih