Rincian Aduan : LGAN16907307

Selesai Public

KOTA SEMARANG, 31 Jul 2020

Dimana rasa tanggung jawabnya perusahaan PT Pinnacle Apparels dalam mentaati & mematuhi hukum peraturan perundang-undangan yg berlaku di negeri ini (kewajiban pengusaha dalam membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yg seharusnya diterima oleh pekerja), serta tata pelaksaan yg telah diatur di dalam peraturan perusahaan PT Pinnacle Apparels Unit 1 & Unit 2. Semoga mereka kebuka pikiran & mata hati (nuraninya).

0 Orang Menandai Aduan Ini