Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN16108278

Rincian Aduan

LGAN16108278

Selesai Public
KABUPATEN PATI
11 Jun 2020
0 ditandai
pak ganjar...,kenapa ditempat sy ds.pekuwon kec.juwana,kab.pati yg dipasang stiker dirumahnya baru yg mendapat bansos seperti PKH dan BLT DD, sedangkan mereka yg mendapatkan bantuan beras tiap bulan sblm Corona, BLT APBD dll kok blm dipasang stiker ya...? banyak warga mampu yg mendapat bansos mohon dicek dilapangan dan pihak perangkat desa tidak berani merubah data.

Disposisi

Jumat, 12 Juni 2020 - 08:46 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Pati

Verifikasi

Senin, 15 Juni 2020 - 09:04 WIB

Kabupaten Pati

laporan kami terima, akan kami koordinasikan dengan dinas terkait. 

Selesai

Rabu, 24 Juni 2020 - 13:59 WIB

Kabupaten Pati

Berikut kami sampaikan jawaban dari Pemerintah Desa Pekuwon melalui surat nomor 474.4/06/VI/2020 tanggal 22 Juni 2020. Bersama ini kami sampaikan klarifikasi sebagai berikut :
  1. Bahwa untuk pelaksanan penerimaan Bansos/BLT APBD belum ada pelaksanaan atau belum keluar selain itu dari pemerintah tidak ada aturan untuk memasang stiker di rumah penerima BLT APBD.
  2. Bahwa banyak warga mampu yang menerima bantuan setelah kami cek ternyata penerima bantuan tersebut merupakan penerima  bantuan BST. Data penerima BST merupakan data Kemensos. Selanjutnya pemerintah desa hanya melaksanakan kegiatan berdasarkan data tersebut. 
  3. Bahwa dalam pelaksanaan penyaluran Bansos, BLT, BST, dari pemerintah, Pemerintah Desa  Pekuwon telah melaksanakan sesuai prosedur dan praturan yang telah ditetapkan pemerintah, serta nama-nama keluarga penrima bantuan sudah melalui rapat musyawarah  desa yang diharidari Perangkat Desa, tokoh masyarakat, BPD serta unsur masyarakat  lain dimana telah menjadi keputusan musyawarah warga disamping itu data penerima bantuan juga berasal dari luar pemerintah desa yaitu data kemensos Republik Indonesia. 
  4. Bahwa dalam menyerahkan BLT akibat dari Covid 19 ini, Pemerintah Desa Pekuwon telah melaksanakan sesuai dengan Juklak dan Juknis  dari Pemerintah
Demikian klarifikasi kami terima kasih.