Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN15973257

Rincian Aduan

LGAN15973257

Selesai Public
KOTA SEMARANG
19 May 2020
0 ditandai
mohon penjelasan untuk aturan mudik lokal (antar kabupaten dlm. provinsi)... apakah diperbolehkan.

Disposisi

Selasa, 19 Mei 2020 - 14:27 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERHUBUNGAN

Selesai

Rabu, 20 Mei 2020 - 20:33 WIB

DINAS PERHUBUNGAN

Sesuai anjuran bp Gubernur Jawa Tengah untuk tidak mudik, dan bila terpaksa Mudik ikuti aturan nya harus Karantina diri 14 hari yg disediakan di masing2 kab/kota sampai dgn desa tujuan dan wajib isi data selengkap mungkin di Aplikasi Siaga Mudik berikut: siagamudik.jatengprov.go.id suwun

Verifikasi

Rabu, 01 Januari 2025 - 00:00 WIB

DINAS PERHUBUNGAN