Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN15864460
Rincian Aduan
LGAN15864460
Selesai
Public
assalamualaikum pak, mohon pencerahannya
saya bekerja di kapal dan posisi kapal sekarang di merak, cilegon pada saat ini sertifikat kapal sudah exp, kemudian rencana perusahaan kapal akan di potong/scrab, yang jadi pertanyaan saya, setelah kapal di potong saya tidak punya tempat tinggal di sini, ktp saya ktp kampung padahal skrg ada aturan di larang mudik transportasi sudah tidak beroperasi, rencana saya mau pulang ke rumah ada kah solusi atau cara suapaya saya bisa pulang??
Disposisi
Sabtu, 25 April 2020 - 11:54 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERHUBUNGAN
Selesai
Sabtu, 25 April 2020 - 21:47 WIBDINAS PERHUBUNGAN
Per tanggal 14 Maret 2020 Gubernur Jateng tidak mengizinkan kapal2 pesiar untuk singgah di pelabuhan Tanjung emas Semarang dan manajemen kapal utk mere-route trayek kapal dlm rangka penyebaran covid 19, kebijakan ini berlaku pula utk 24 kapal pesiar yg berjadwal akan singgah ke Semarang pada tahun 2020, suwun
Verifikasi
Rabu, 01 Januari 2025 - 00:00 WIBDINAS PERHUBUNGAN