Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN15846633

Rincian Aduan

LGAN15846633

Selesai Public
KABUPATEN PATI
04 Jun 2020
0 ditandai
di sekolah saya ada mau pengumpulan masa ahirusana...gimanamekanisme ya

Disposisi

Jumat, 05 Juni 2020 - 09:24 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Pati

Verifikasi

Jumat, 05 Juni 2020 - 11:18 WIB

Kabupaten Pati

laporan kami terima, akan kami koordinasikan dengan dinas terkait

Selesai

Senin, 15 Juni 2020 - 12:21 WIB

Kabupaten Pati

berikut jawaban dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pati melalui surat nomor 045/8645 tanggal 13 Juni 2020. Pengumpulan massa selama pandemi covid-19 itu dilarang karena kita harus tetap menjaga jarak . Apabila mengumpulkan massa maka harus mengikuti protokol kesehatan, bisa menjaga jarak 2 m dengan orang lain , menyediakan tempat cuci tangan dan sabun, peserta harus memakai masker, dantidak melakukan jabat tangan. Arena yang dipakai juga disterilkan terlebih dahulu.  Pengumpulan massa seyogyanya tidak dilakukan dahulu.  Demikian terima kasih.