Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN15704375
Rincian Aduan
LGAN15704375
Selesai
Public
mau tanya pak...
1.untuk surat ijin usaha dipasar jika seorang memiliki kios lebih dari satu apakah harus membuat surat ijin sesuai jumlah kios padahal letak kios bersebelahan dan pemiliknya satu
2. berapa biaya pembuatan surat ijin tersebut karena terdapat perbedaan antara satu orang dengan yg lain..
maturnuwun
Disposisi
Rabu, 27 Maret 2019 - 08:02 WIB
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Verifikasi
Jumat, 29 Maret 2019 - 12:58 WIBDINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Terima kasih atas masukannya
Selesai
Senin, 01 April 2019 - 14:58 WIBDINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Untuk pembuatan surat ijin usaha di pasar yang memiliki kios lebih dari satu, tetap membuat surat injin untuk dua kios, dasarnya adalah Perda yang dikeluarkan Kabupaten/Kota setempat. Untuk pembiayaannya antara Kabupaten/Kota satu dengan lainnya berbeda, berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah, terima kasih atas informasinya