Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN15704375

Rincian Aduan

LGAN15704375

Selesai Public
KABUPATEN CILACAP
26 Mar 2019
0 ditandai
mau tanya pak... 1.untuk surat ijin usaha dipasar jika seorang memiliki kios lebih dari satu apakah harus membuat surat ijin sesuai jumlah kios padahal letak kios bersebelahan dan pemiliknya satu 2. berapa biaya pembuatan surat ijin tersebut karena terdapat perbedaan antara satu orang dengan yg lain.. maturnuwun

Disposisi

Rabu, 27 Maret 2019 - 08:02 WIB

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Verifikasi

Jumat, 29 Maret 2019 - 12:58 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Terima kasih atas masukannya 

Selesai

Senin, 01 April 2019 - 14:58 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Untuk pembuatan surat ijin usaha di pasar yang memiliki kios lebih dari satu, tetap membuat surat injin untuk dua kios, dasarnya adalah Perda yang dikeluarkan Kabupaten/Kota setempat. Untuk pembiayaannya antara Kabupaten/Kota satu dengan lainnya berbeda, berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah, terima kasih atas informasinya