Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN15342491

Rincian Aduan

LGAN15342491

Verifikasi Public
KABUPATEN CILACAP
06 Dec 2019
0 ditandai
Saya ingin menanyakan perihal pengelolaan tanah bengkok, berdasarkan informasi yg saya ketahui apabila seorang sekdes sudah diangkat menjadi ASN maka tidak berhak menerima jatah tanah bengkok, pertanyanya apakah tanah bengkok yg tadinya menjadi jatah sekdes boleh dibagi/ditambahkan ke perangkat lain? terimakasih

Disposisi

Jumat, 06 Desember 2019 - 20:41 WIB

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Cilacap

Verifikasi

Senin, 09 Desember 2019 - 07:40 WIB

Kabupaten Cilacap

Trimakasih atas aduan Saudara segera kami tindaklanjuti