Rincian Aduan : LGAN15342491

Verifikasi Public

KABUPATEN CILACAP, 06 Dec 2019

Saya ingin menanyakan perihal pengelolaan tanah bengkok, berdasarkan informasi yg saya ketahui apabila seorang sekdes sudah diangkat menjadi ASN maka tidak berhak menerima jatah tanah bengkok, pertanyanya apakah tanah bengkok yg tadinya menjadi jatah sekdes boleh dibagi/ditambahkan ke perangkat lain? terimakasih

0 Orang Menandai Aduan Ini