Detail Aduan
Rincian Aduan : LGAN15342491
Verifikasi
Public
KABUPATEN CILACAP, 06 Dec 2019
Saya ingin menanyakan perihal pengelolaan tanah bengkok, berdasarkan informasi yg saya ketahui apabila seorang sekdes sudah diangkat menjadi ASN maka tidak berhak menerima jatah tanah bengkok, pertanyanya apakah tanah bengkok yg tadinya menjadi jatah sekdes boleh dibagi/ditambahkan ke perangkat lain? terimakasih
Disposisi
Jumat, 06 Desember 2019 - 20:41 WIB
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Cilacap
Verifikasi
Senin, 09 Desember 2019 - 07:40 WIB
Kabupaten Cilacap
Trimakasih atas aduan Saudara segera kami tindaklanjuti