Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN15055564

Rincian Aduan

LGAN15055564

Selesai Public
KABUPATEN PATI
14 Oct 2021
0 ditandai
gimana mau kerja cepat pak kalau beli solar untuk kerja antrinya seperti ambil bantuan

Disposisi

Kamis, 14 Oktober 2021 - 08:50 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Kamis, 14 Oktober 2021 - 17:45 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

laporan ditetima

Selesai

Jumat, 15 Oktober 2021 - 10:23 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Berikut dapat kami sampaikan sesuai penjelasan dari pihak Pertamina sebagai berikut :
 
1. Pasokan untuk Biosolar sampai dengan bulan Desember 2021 masih aman dan tidak ada kendala terkait distribusinya.
2. Pembatasan jumlah pembelian dan pembatasan waktu pembelian dikarenakan kuota biosolar untuk masing-masing SPBU sudah menipis dan apabila dilakukan penjualan secara normal, kuota tersebut tidak akan mencukupi sampai dengan Bulan Desember. Hal ini berdampak SPBU membatasi waktu pembelian dan membatasi jumlah pembelian Biosolar setiap harinya (pembatasannya tergantung masing2 SPBU), karena apabila jumlah penjualan melebihi kuota yang telah ditetapkan oleh BPH Migas maka SPBU akan dikenakan denda sebesar Rp. 1000/liter.
3. Menurut SBM Rayon III sudah diajukan surat dari Prov. Jateng kepada BPH Migas untuk penambahan kuota Biosolar (kurang lebih 100.000 KL) akan tetapi sampai dengan saat ini belum ada jawaban dari BPH Migas.
4. Menurut SBM Rayon III kondisi pembatasan ini tidak hanya terjadi di Kab. Pati saja tetapi juga terjadi di seluruh wilayah Jateng.
 
Demikian penjelasan kami, terima kasih.