Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN14416772

Rincian Aduan

LGAN14416772

Selesai Public
KABUPATEN SUKOHARJO
26 Jan 2020
0 ditandai
BPJS MOHON DI TINDAK LANJUTI lapor pak gubernur jika berpedoman pada perpres no 75 Tentang kewajiban pekerja ikut dalam bpjs kesehatan Yang telah di atur dengan komposisi 5% yang terbagi 4% di tanggung perusahaan 1% di tanggung pekerja Yang berarti Potongan upah untuk pertanggungan bpjs paling besar adalah rp18.000 Tapi pada kenyataannya Kami Seluruh karyawan di potong sebesar rp96.000 (lebih besar dari 5%?) Dengan alasan Perusahaan tidak mampu?? Padahal Kenyataannya perusahaan di mana kami bekerja Karyawannya hampir 30.000 orang Sudah bersertifikat TBK. INI terasa sangat memberatkan bagi kami yg menerima upah hanya sebesar umk saja tidak lebih. Mohon pak gubernur menindak lanjuti. Matur nuwun

Disposisi

Minggu, 26 Januari 2020 - 13:29 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BPJS Kesehatan

Progress

Senin, 27 Januari 2020 - 09:15 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas laporan yang disampaikan, Terkait dengan ketidaksesuaian antara hak dan kewajiban antara Pemberi Kerja dengan Pekerja dalam hal Kesejahteraan Sosial termasuk jaminan kesehatan, maka untuk tindaklanjut laporan mohon melengkapi data dengan kronologis dan bukti lengkap agar ke Kantor Dinas Ketenagakerjaan atau Kantor BPJS Kesehatan setempat untuk nantinya kami dikoordinasikan kepada Petugas Pengawas Ketenagakerjaan di Dinas Tenaga Kerja yang memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti. Terima kasih.

Selesai

Senin, 27 Januari 2020 - 09:15 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas laporan yang disampaikan, Terkait dengan ketidaksesuaian antara hak dan kewajiban antara Pemberi Kerja dengan Pekerja dalam hal Kesejahteraan Sosial termasuk jaminan kesehatan, maka untuk tindaklanjut laporan mohon melengkapi data dengan kronologis dan bukti lengkap agar ke Kantor Dinas Ketenagakerjaan atau Kantor BPJS Kesehatan setempat untuk nantinya kami dikoordinasikan kepada Petugas Pengawas Ketenagakerjaan di Dinas Tenaga Kerja yang memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti. Terima kasih.

Verifikasi

Senin, 27 Januari 2020 - 15:52 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas laporan yang disampaikan, Terkait dengan ketidaksesuaian antara hak dan kewajiban antara Pemberi Kerja dengan Pekerja dalam hal Kesejahteraan Sosial termasuk jaminan kesehatan, maka untuk tindaklanjut laporan mohon melengkapi data dengan kronologis dan bukti lengkap agar ke Kantor Dinas Ketenagakerjaan atau Kantor BPJS Kesehatan setempat untuk nantinya kami dikoordinasikan kepada Petugas Pengawas Ketenagakerjaan di Dinas Tenaga Kerja yang memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti. Terima kasih.