Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN14416772
Rincian Aduan
LGAN14416772
Selesai
Public
BPJS
MOHON DI TINDAK LANJUTI
lapor pak gubernur
jika berpedoman pada perpres no 75
Tentang kewajiban pekerja ikut dalam bpjs kesehatan
Yang telah di atur dengan komposisi
5% yang terbagi
4% di tanggung perusahaan
1% di tanggung pekerja
Yang berarti
Potongan upah untuk pertanggungan bpjs paling besar adalah rp18.000
Tapi pada kenyataannya
Kami
Seluruh karyawan di potong sebesar rp96.000 (lebih besar dari 5%?)
Dengan alasan
Perusahaan tidak mampu??
Padahal
Kenyataannya perusahaan di mana kami bekerja
Karyawannya hampir 30.000 orang
Sudah bersertifikat TBK.
INI terasa sangat memberatkan bagi kami yg menerima upah hanya sebesar umk saja tidak lebih.
Mohon pak gubernur menindak lanjuti.
Matur nuwun
Disposisi
Minggu, 26 Januari 2020 - 13:29 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BPJS Kesehatan
Progress
Senin, 27 Januari 2020 - 09:15 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan, Terkait dengan ketidaksesuaian antara hak dan kewajiban antara Pemberi Kerja dengan Pekerja dalam hal Kesejahteraan Sosial termasuk jaminan kesehatan, maka untuk tindaklanjut laporan mohon melengkapi data dengan kronologis dan bukti lengkap agar ke Kantor Dinas Ketenagakerjaan atau Kantor BPJS Kesehatan setempat untuk nantinya kami dikoordinasikan kepada Petugas Pengawas Ketenagakerjaan di Dinas Tenaga Kerja yang memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti. Terima kasih.
Selesai
Senin, 27 Januari 2020 - 09:15 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan, Terkait dengan ketidaksesuaian antara hak dan kewajiban antara Pemberi Kerja dengan Pekerja dalam hal Kesejahteraan Sosial termasuk jaminan kesehatan, maka untuk tindaklanjut laporan mohon melengkapi data dengan kronologis dan bukti lengkap agar ke Kantor Dinas Ketenagakerjaan atau Kantor BPJS Kesehatan setempat untuk nantinya kami dikoordinasikan kepada Petugas Pengawas Ketenagakerjaan di Dinas Tenaga Kerja yang memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti. Terima kasih.
Verifikasi
Senin, 27 Januari 2020 - 15:52 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan, Terkait dengan ketidaksesuaian antara hak dan kewajiban antara Pemberi Kerja dengan Pekerja dalam hal Kesejahteraan Sosial termasuk jaminan kesehatan, maka untuk tindaklanjut laporan mohon melengkapi data dengan kronologis dan bukti lengkap agar ke Kantor Dinas Ketenagakerjaan atau Kantor BPJS Kesehatan setempat untuk nantinya kami dikoordinasikan kepada Petugas Pengawas Ketenagakerjaan di Dinas Tenaga Kerja yang memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti. Terima kasih.