Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN12544718
Rincian Aduan
LGAN12544718
Selesai
Public
Saya mau lapor tentang keberlangsungan pasar tradisional yaitu pasar Jaten karanganyar, sekarang ini sudah diapit pasar swalayan modern (Indogrosir, Mitra, Indomaret etc) yg lokasi nya sangat berdekatan dengan pasar jaten sehingga mengakibatkan pasar Tradisional seperti pasar jaten terkena imbas pasar jaten menjadi lebih sepi karena orang-orang lebih memilih pergi ke Indogrosir bahkan hanya untuk membeli 1kg gula mereka pergi ke indogrosir. Saya sebagai pedagang kecil merasa terdampak dengan keberadaan pasar swalayan modern tersebut. Saya masih Pak Jokowi sangat mendukung Ekonomi kerakyatan seperti pasar tradisional bahkan waktu kampanye beliau blusukan ke pasar tradisional bukan pasar modern. Saya mohon untuk solusi nya supaya pasar tradisional terutama pasar Jaten tempat saya mengais rezeki tidak mati karena keberadaan swalayan modern tsb.
Saya pedagang pasar jaten pun juga bayar pajak kios tapi kalau keadaan sepi bagaimana kita bisa bayar.
Saya juga ingat ada aturan yaitu pembangunan swalayan modern tidak boleh berdekatan dengan pasar tradisional tapi mana buktinya? ini malah berdekatan, bagaimana bisa pemberian ijin nya pendirian swalayan itu?
Mohon juga menertibkan pedagang diluar atau sekitar pasar jaten agar mereka masuk ke pasar karena masih banyak kios kosong, kita bayar pajak dan mereka tidak enak banget.
Mohon untuk segera ditindak lanjuti. Terima Kasih
Disposisi
Selasa, 10 Maret 2020 - 08:05 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Verifikasi
Kamis, 12 Maret 2020 - 14:55 WIBDINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Terima kasih atas masukannya
Progress
Selasa, 17 Maret 2020 - 11:47 WIBDINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Mohon maaf atas keterlambatan dalam menanggapi laporan Saudara
Selesai
Selasa, 17 Maret 2020 - 12:55 WIBDINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Menindaklanjuti atas keluhan laporan tentang keberlangsungan pasar tradisional yaitu Pasar Jaten KAranganyar. Sesuai dengan pokok permasalahan yang disampaikan oleh masyarakat yang mengatas namakan pedagang Pasar Desa Jaten, bahwa keberadaan :
1. Toko modern berupa Indomaret dan Alfamart yang berada tepat di barat Pasar Desa Jaten berdiri sebelum ditetapkannya Perda Nomor 17 Tahun 2009 Tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern;
2. Pasar Swalayan Mitra berlokasi di wilayah Kabupaten Sukoharjo dan kewenangan terhapa pengelolaannya dibawah kewenangan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo;
3. Pusat Perkulaan Indogrosir yang berlokasi kurang lebih 1 km dari Pasar Desa Jaten telah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku;
4. Untuk Penataan dan Penertiban Pedagang di sekitar Pasar Desa Jaten merupakan kewenangan Pemerintah Desa Jaten karena Pasar tersebut dikelola oleh Pemerintah Desa Jaten. Selanjutnya dari Dinas Perdagangan Tenaga Kerja, Kopersi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Karanganyar akan berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Jaten untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut. Demikian untuk menjadikan periksa.