Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN12372358
Rincian Aduan
LGAN12372358
Selesai
Public
mohon maaf pak.. saya mau tanya.. terkait bantuan yg berwujud uang tunai itu apakah dalam setiap 1 kk boleh ada penerima 2 orang.. misal suami istri?
lalu apakah orang yang sudah meninggal juga masih memperoleh bantuan?
lalu apakah orang yang belum berkeluarga juga boleh menerima bantuan tersebut?
Disposisi
Sabtu, 13 Juni 2020 - 10:12 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Klaten
Verifikasi
Senin, 15 Juni 2020 - 08:24 WIBKabupaten Klaten
Terima kasih atas informasinya
Selesai
Rabu, 17 Juni 2020 - 09:28 WIBKabupaten Klaten
Besaran BLT Dana Desa per Bulan Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah) per keluarga (KK). Sedangkan untuk yang sudah meninggal tidak berhak memperoleh bantuan.
Jadi terhadap penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) yang belum tepat sasaran, maka Kepala Desa agar segera melaporkan ke DissosP3AKB Klaten melalui Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) untuk diteruskan ke Kementerian Sosial, dan diusulkan agar dinonaktifkan dan tidak ditransfer bantuan tersebut pada tahap berikutnya, yang menjadi kewenangan Kemensos RI. Selanjutnya dapat diusulkan penggantinya melalui mekanisme program.