Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN12372358

Rincian Aduan

LGAN12372358

Selesai Public
KABUPATEN KLATEN
12 Jun 2020
0 ditandai
mohon maaf pak.. saya mau tanya.. terkait bantuan yg berwujud uang tunai itu apakah dalam setiap 1 kk boleh ada penerima 2 orang.. misal suami istri? lalu apakah orang yang sudah meninggal juga masih memperoleh bantuan? lalu apakah orang yang belum berkeluarga juga boleh menerima bantuan tersebut?

Disposisi

Sabtu, 13 Juni 2020 - 10:12 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Klaten

Verifikasi

Senin, 15 Juni 2020 - 08:24 WIB

Kabupaten Klaten

Terima kasih atas informasinya

Selesai

Rabu, 17 Juni 2020 - 09:28 WIB

Kabupaten Klaten

Besaran BLT Dana Desa per Bulan Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah) per keluarga (KK). Sedangkan untuk yang sudah meninggal tidak berhak memperoleh bantuan. Jadi terhadap penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) yang belum tepat sasaran, maka Kepala Desa agar segera melaporkan ke DissosP3AKB Klaten melalui Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) untuk diteruskan ke Kementerian Sosial, dan diusulkan agar dinonaktifkan dan tidak ditransfer bantuan tersebut  pada tahap berikutnya, yang menjadi kewenangan Kemensos RI. Selanjutnya dapat diusulkan penggantinya melalui mekanisme  program.