Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN11854839
Rincian Aduan
LGAN11854839
Selesai
Public
Selamat pagi Pak Gubernur. Saya dari Desa Medini Kecamatan Gajah Kabupaten Demak. Di Kecamatan Gajah Kabupaten Demak sudah dilaksanakan seleksi perangkat desa dan mnghasilkan calon perangkat desa nilai tertinggi dan sampai sekarang hanya terdapat 4 desa yang belum melaksanakan pelantikan perangkat desa. Kepala Desa tidak mau melantik calon perangkat desa nilai tertinggi tersebut tanpa alasan yang jelas dan benar. Sudah ada pelaporan ke Bapak Bupati Demak, tetapi tidak ada respon, padahal di Perda Demak Bupati memberi sanksi bagi Kepala Desa yang tidak mau melantik. Sampai sekarang belum ada tindak lanjut dari Bapak Bupati Demak mengenai sanksi tersebut. Apakah tidak ada yang bisa memberi peringatan keada Kepala Desa Medini Kec.Gajah Kab.Demak yang sudah sewnang-wenang? Mohon untuk ditindaklanjuti. Terimakasih
Disposisi
Rabu, 24 Oktober 2018 - 07:42 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Verifikasi
Rabu, 24 Oktober 2018 - 12:58 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Laporan ditindaklanjuti
Progress
Kamis, 25 Oktober 2018 - 13:54 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
berdasarkan hasil koordinasi dengan bagian pemerintahan setda kabupaten demak bahwa sesuai dengan hasil rapat forkopimda kabupaten demak pada tanggal 11 oktober 2018 bahwa pemerintah kabupaten demak hanya akan menindaklanjuti hasil putusan PTUN apabila sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan menyampaikan atau memerintahkan kepala desa agar melaksanakan putusan PTUN tersebut.
Selesai
Kamis, 25 Oktober 2018 - 13:54 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
laporan telah dijawab