Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN11854839

Rincian Aduan

LGAN11854839

Selesai Public
KABUPATEN DEMAK
24 Oct 2018
0 ditandai
Selamat pagi Pak Gubernur. Saya dari Desa Medini Kecamatan Gajah Kabupaten Demak. Di Kecamatan Gajah Kabupaten Demak sudah dilaksanakan seleksi perangkat desa dan mnghasilkan calon perangkat desa nilai tertinggi dan sampai sekarang hanya terdapat 4 desa yang belum melaksanakan pelantikan perangkat desa. Kepala Desa tidak mau melantik calon perangkat desa nilai tertinggi tersebut tanpa alasan yang jelas dan benar. Sudah ada pelaporan ke Bapak Bupati Demak, tetapi tidak ada respon, padahal di Perda Demak Bupati memberi sanksi bagi Kepala Desa yang tidak mau melantik. Sampai sekarang belum ada tindak lanjut dari Bapak Bupati Demak mengenai sanksi tersebut. Apakah tidak ada yang bisa memberi peringatan keada Kepala Desa Medini Kec.Gajah Kab.Demak yang sudah sewnang-wenang? Mohon untuk ditindaklanjuti. Terimakasih

Disposisi

Rabu, 24 Oktober 2018 - 07:42 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Verifikasi

Rabu, 24 Oktober 2018 - 12:58 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Laporan ditindaklanjuti

Progress

Kamis, 25 Oktober 2018 - 13:54 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

berdasarkan hasil koordinasi dengan bagian pemerintahan setda kabupaten demak bahwa sesuai dengan hasil rapat forkopimda kabupaten demak pada tanggal 11 oktober 2018 bahwa pemerintah kabupaten demak hanya akan menindaklanjuti hasil putusan PTUN apabila sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan menyampaikan atau memerintahkan kepala desa agar melaksanakan putusan PTUN tersebut.

Selesai

Kamis, 25 Oktober 2018 - 13:54 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

laporan telah dijawab