Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN10144949
Rincian Aduan
LGAN10144949
Selesai
Public
Pak Ganjar, mohon dibenahi pelayanan masyarakat di Dukcapil Kabupaten Jepara. Terkait pengurusan/pengantar pindah domisili, kalau mengacu kepres yg terbaru Nomor 96bTahun 2018 dan surat edaran dari ditjen dukcapil bln Oktober 2018. Bahwa syarat utk yg sekarang tidak perlu lagi menggunakan pengantar Rt/RW hingga kecamatan dan hanya cukup membawa KK ke dukcapil utk pengurusan pindah domisili WNI. Namun hari ini Selasa 11 Juni 2019 saya sendiri datang ke dukcapil Jepara namun ditolak dan tetap diminta menjalankan birokrasi sebagaimana sebelum kepres serta surat edaran tersebut terbit. Dengan demikian tujuan dari pemerintah pusat utk memperbaiki birokrasi dan perbaikan pelayanan masyarakat serta memangkas birokrasi yg "bertele-tele" yg bisa menimbulkan praktek pungli juga percaloan, tidak sejalan dan sinergi dengan pemerintah daerah. Demikian Pak Ganjar, mohon bisa ditindaklanjuti. suwun....
Disposisi
Rabu, 12 Juni 2019 - 09:58 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Verifikasi
Rabu, 12 Juni 2019 - 15:21 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Laporan ditindaklanjuti
Progress
Rabu, 19 Juni 2019 - 10:53 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Monggo tindak langsung ke dukcapil jepara langsung, karena memang sudah tidak dibutuhkan pengantar
Selesai
Rabu, 19 Juni 2019 - 10:53 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
laporan telah dijawab