Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN09533581
Rincian Aduan
LGAN09533581
Selesai
Public
kenapa harga rumah subsidi dari pengembang dengan harga dari bank berbeda dari pengembang 137 dari bank 130 untuk tahun 2019.
Disposisi
Jumat, 26 April 2019 - 10:28 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Verifikasi
Jumat, 26 April 2019 - 15:53 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
terima kasih atas laporannya
Progress
Minggu, 28 April 2019 - 09:51 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Bapak/ ibu yang kami hormati, Harga rumah bersubsidi Th.2019 masih menggunakan Peraturan Keputusan Menteri Pekerjaan PUPR Nomor 552/KPTS/M/2016 tentang Batasan Penghasilan Kelompok Sasaran KPR Bersubsidi, Batasan Harga Jual Rumah Sejahtera Tapak dan Satuan Rumah Sejahtera Susun, Serta Besaran Subsidi Uang Muka Perumahan.
Jawa kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang dan Bekasi seharga 130 juta.
Mohon bisa berkoordinasi dengan pihak Bank Penyalur yang melakukan MOU pembiayaan perumahan, agar lebih detail penjelasannya. Terima kasih
Selesai
Minggu, 28 April 2019 - 09:51 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
laporan telah diselesaikan