Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN09219758
Rincian Aduan
LGAN09219758
Selesai
Public
pak untuk peraturan tunjangan hari raya apakah hanya berlaku untuk karyawan pabrik dan pns saja? apakah tunjangan hari raya untuk pembantu rumah tangga di beri sesuai keinginan majikan tidak sesuai peraturan?
Disposisi
Kamis, 23 Mei 2019 - 13:57 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Verifikasi
Senin, 27 Mei 2019 - 09:22 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Terima kasih laporannya, akan ditindaklanjuti
Progress
Jumat, 31 Mei 2019 - 09:18 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Berdasarkan Permenaker no 06 tahun 2017 ttg THR Keagamaan disebutkan bahwa pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan. Dlm pernenaker ini yg di maksud pengusaha orang perseorangan, persekutuan, badan hukum yg menjalankan suatu perusahaan. Berdasarkan permenaker ini yg mempunyai kwajiban membayar THR adakah perush baik swasta atau BUMN/BUMD. Untuk pembantu yg bekerja di rumah tangga bukan perush tdk bisa diberlakukan permenaker ini.
Selesai
Selasa, 18 Juni 2019 - 14:12 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan selesai