Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN09219758

Rincian Aduan

LGAN09219758

Selesai Public
KOTA SEMARANG
23 May 2019
0 ditandai
pak untuk peraturan tunjangan hari raya apakah hanya berlaku untuk karyawan pabrik dan pns saja? apakah tunjangan hari raya untuk pembantu rumah tangga di beri sesuai keinginan majikan tidak sesuai peraturan?

Disposisi

Kamis, 23 Mei 2019 - 13:57 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Verifikasi

Senin, 27 Mei 2019 - 09:22 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Terima kasih laporannya, akan ditindaklanjuti  

Progress

Jumat, 31 Mei 2019 - 09:18 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Berdasarkan Permenaker no 06 tahun 2017 ttg THR Keagamaan disebutkan bahwa pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan. Dlm pernenaker ini yg di maksud pengusaha orang perseorangan, persekutuan, badan hukum yg menjalankan suatu perusahaan. Berdasarkan permenaker ini yg mempunyai kwajiban membayar THR adakah perush baik swasta atau BUMN/BUMD. Untuk pembantu yg bekerja di rumah tangga bukan perush tdk bisa diberlakukan permenaker ini.

Selesai

Selasa, 18 Juni 2019 - 14:12 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Laporan selesai